KUDUS, Beritajateng.id – Tenaga non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang sebelumnya terancam dipecat, kini akan tetap dipekerjakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui sistem outsourcing.
Sebelumnya, mereka terancam dirumahkan lantaran tidak bisa mendaftar dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 lalu karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Padahal, melalui seleksi PPPK 2024, Pemkab Kudus tidak akan lagi mempekerjakan tenaga non-ASN di seluruh OPD. Akan tetapi, untuk mengakomodir 700 tenaga non-ASN masa kerja di bawah 2 tahun agar bisa tetap bekerja, Pemkab Kudus membuat skema kebijakan baru.
“Sesuai dengan arahan terbaru, tenaga non ASN yang bekerja di setiap OPD nanti akan tetap terakomodir. Nanti tenaga non-ASN yang dibawah 2 tahun bisa masuk outsourcing, dan tetap bekerja di OPD,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno.
Akan tetapi, lanjut Winarno, hanya ada tiga jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing ini. Diantaranya yakni tenaga kesehatan, keamanan, dan supir.
“Jadi jika mereka sebelumnya tidak bekerja pada bagian itu nanti kami tawarkan untuk pindah ke tiga jenis pekerjaan itu. Karena hanya tiga jenis pekerjaan itu yang boleh pakai sistem outsourcing,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah proses PPPK selesai, akan ada redistribusi atau mutai untuk menyeimbangkan kinerja di masing-masing OPD, termasuk bagi tenaga kebersihan, keamanan dan supir tersebut.
Selain itu, Winarno menegaskan bahwa Pemkab Kudus telah melarang setiap OPD ataupun sekolah negeri untuk merekrut tenaga baru. Larangan ini telah tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan sejak tahun 2022.
Peraturan itu meliputi Surat Edaran (SE) Bupati tahun 2022 dan 2023 dan peraturan bupati (perbup) pada Januari 2024 yang ditindaklanjuti dengan SE Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus.
“Dari tahun 2022 sampai 2024, Bupati Kudus sudah melarang rekrutmen non-ASN atau dengan nama lainnya, seperti tenaga kontrak, honorer, GTT, PTT, wiyata bakti,” ungkapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)