Minggu, Oktober 26, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

3 Tenaga Non-ASN Ini Tetap Bisa Kerja di Kudus Usai Terancam Dipecat Akibat PPPK

Utia Afidah by Utia Afidah
16 Maret 2025
in Kudus, Hot News
3 Tenaga Non-ASN Ini Tetap Bisa Kerja di Kudus Usai Terancam Dipecat Akibat PPPK

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Beritajateng.id)

800
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Tenaga non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang sebelumnya terancam dipecat, kini akan tetap dipekerjakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui sistem outsourcing.

Sebelumnya, mereka terancam dirumahkan lantaran tidak bisa mendaftar dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 lalu karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Padahal, melalui seleksi PPPK 2024, Pemkab Kudus tidak akan lagi mempekerjakan tenaga non-ASN di seluruh OPD. Akan tetapi, untuk mengakomodir 700 tenaga non-ASN masa kerja di bawah 2 tahun agar bisa tetap bekerja, Pemkab Kudus membuat skema kebijakan baru. 

“Sesuai dengan arahan terbaru, tenaga non ASN yang bekerja di setiap OPD nanti akan tetap terakomodir. Nanti tenaga non-ASN yang dibawah 2 tahun bisa masuk outsourcing, dan tetap bekerja di OPD,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno.

Konten Terkait

PON Bela Diri Akan Kembali Digelar di Kudus pada 2027

PON Bela Diri Akan Kembali Digelar di Kudus pada 2027

26 Oktober 2025
Rp29,917 Triliun Dana Cukai Berhasil Dihimpun dari Kudus Raya

Rp29,917 Triliun Dana Cukai Berhasil Dihimpun dari Kudus Raya

24 Oktober 2025

Akan tetapi, lanjut Winarno, hanya ada tiga jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing ini. Diantaranya yakni tenaga kesehatan, keamanan, dan supir.

“Jadi jika mereka sebelumnya tidak bekerja pada bagian itu nanti kami tawarkan untuk pindah ke tiga jenis pekerjaan itu. Karena hanya tiga jenis pekerjaan itu yang boleh pakai sistem outsourcing,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, setelah proses PPPK selesai, akan ada redistribusi atau mutai untuk menyeimbangkan kinerja di masing-masing OPD, termasuk bagi tenaga kebersihan, keamanan dan supir tersebut.

Selain itu, Winarno menegaskan bahwa Pemkab Kudus telah melarang setiap OPD ataupun sekolah negeri untuk merekrut tenaga baru. Larangan ini telah tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan sejak tahun 2022.

Peraturan itu meliputi Surat Edaran (SE) Bupati tahun 2022 dan 2023 dan peraturan bupati (perbup) pada Januari 2024 yang ditindaklanjuti dengan SE Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus.

“Dari tahun 2022 sampai 2024, Bupati Kudus sudah melarang rekrutmen non-ASN atau dengan nama lainnya, seperti tenaga kontrak, honorer, GTT, PTT, wiyata bakti,” ungkapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kudus Hari IniBerita Kudus TekriniHonorerNon-ASN
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

PON Bela Diri Akan Kembali Digelar di Kudus pada 2027

PON Bela Diri Akan Kembali Digelar di Kudus pada 2027

by Utia Afidah
26 Oktober 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Event Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri direncanakan kembali digelar di Kabupaten Kudus pada 2027 mendatang. Hal...

Rp29,917 Triliun Dana Cukai Berhasil Dihimpun dari Kudus Raya

Rp29,917 Triliun Dana Cukai Berhasil Dihimpun dari Kudus Raya

by Utia Afidah
24 Oktober 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Kantor Bea Cukai Kudus berhasil menghimpun penerimaan negara melalui sektor cukai senilai Rp29,917 triliun. Penerimaan tersebut terhitung...

Dibawah HET, Harga Beras di Kabupaten Kudus Dipastikan Stabil

Dibawah HET, Harga Beras di Kabupaten Kudus Dipastikan Stabil

by Utia Afidah
23 Oktober 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Kudus melakukan monitoring dan pengecekan harga beras di sejumlah pasar tradisional serta...

Tahap 2 PON Bela Diri Kudus Rampung, Atlet Jateng Juara Umum di Dua Cabor

Tahap 2 PON Bela Diri Kudus Rampung, Atlet Jateng Juara Umum di Dua Cabor

by Utia Afidah
22 Oktober 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Kontingen Jawa Tengah berhasil meraih juara umum di dua cabang olahraga (cabor) yakni sambo dan pencak silat...

Next Post
Investor China Bakal Buat Produksi Pohon Natal di Grobogan, Ini Tanggapan Bupati

Investor China Bakal Buat Produksi Pohon Natal di Grobogan, Ini Tanggapan Bupati

BERITA UTAMA

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya
Pati

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

by Utia Afidah
24 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Sokopuluhan-Mencon di Desa Pelemgede, Kecamatan Pucakwangi ambrol pada Kamis petang, 23 Oktober...

Read moreDetails
Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

23 Oktober 2025
Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

22 Oktober 2025
Cuaca di Kota Semarang Tidak Stabil, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca di Kota Semarang Tidak Stabil, Ini Penjelasan BMKG

21 Oktober 2025
Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

20 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Koperasi Desa Merah Putih Mulai Dibangun di Kendal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Juara 1 Bidang CCI di Ajang MAPSI Tingkat Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dibuka, 5.747 Pelajar Ikuti Ajang POPDA Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.054 Guru di Blora Belum Mengikuti PPG, Ini Kendalanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

DPRD Jepara Pratikno Tanggapi Keluhan Petani Terdampak PLTU

DPRD Jepara Pratikno Tanggapi Keluhan Petani Terdampak PLTU

6 September 2023
Sekda Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko saat memberi arahan kepada peserta rakor. (MUS/Koran Lingkar)

Pemkab Jepara Gandeng Kejari Monitoring Program Pembangunan

17 Maret 2022
24 ASN Jepara Tercatat Ajukan Izin Cerai Sepanjang 2025, Ini Alasannya

24 ASN Jepara Tercatat Ajukan Izin Cerai Sepanjang 2025, Ini Alasannya

18 Agustus 2025
Antisipasi Bencana, Warga Salatiga Diimbau Bersihkan Selokan dan Pangkas Pohon

Antisipasi Bencana, Warga Salatiga Diimbau Bersihkan Selokan dan Pangkas Pohon

11 November 2024
Dapat Dana APBD, SMPN 2 Dawe Masih Tarik Infak untuk Bangun Ruang Kelas

Dapat Dana APBD, SMPN 2 Dawe Masih Tarik Infak untuk Bangun Ruang Kelas

15 November 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id