KUDUS, Beritajateng.id – Kebijakan penghapusan program Sekolah Penggerak oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) dinilai berdampak pada 28 Sekolah Penggerak di Kabupaten Kudus.
Hal itu lantaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja ke puluhan Sekolah Penggerak itu juga akan dihentikan.
Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, penghapusan program ini berdasarkan Keputusan Mendikdasmen RI Nomor 14/M/2025 tentang pencabutan keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa penghapusan Program Sekolah Penggerak menimbang bahwa pendidikan bermutu merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang dasar Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Disamping itu, program Sekolah Penggerak juga dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan. Sehingga, perlu untuk dicabut atau dihentikan.
“Dengan adanya keputusan tersebut, seluruh pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan program sekolah penggerak, akan dilakukan penyesuaian berdasarkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Anggun.
Hal itu termasuk penerimaan Dana BOS Kinerja Sekolah Penggerak mulai tahun ajaran 2025/2026 yang tidak disalurkan lagi. Dana BOS ini sebelumnya digunakan untuk mendukung sarana pembelajaran, sarana TI (Teknologi Informatika), dan untuk peningkatan kompetensi PTK (Penelitian Tindakan Kelas).
“Ada sekitar 21 SD dan 7 SMP yang menjadi Sekolah Penggerak di Kudus. Mereka sebelumnya ditunjuk langsung oleh Kemendikdasmen RI setelah mengikuti seleksi,” terangnya.
Ia menjelaskan, tujuan utama adanya program Sekolah Penggerak untuk membantu mengimbaskan program pemerintah ke sekolah lainnya, terkhusus dalam penerapan kurikulum merdeka.
“Mereka kan mendapatkan pendampingan dan pelatihan, dan berkewajiban mengimbaskan ke sekolah. Ada gelar karya juga dengan menampilkan pameran produk hasil belajar,” tuturnya.
Dirinya pun menegaskan, program Sekolah Penggerak yang sudah berjalan sejak tahun 2021 sepenuhnya tidak akan dilaksanakan lagi di Kabupaten Kudus.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia