KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang fasilitasi pengembangan pesantren untuk memperkuat iklim pesantren yang sehat, aman, nyaman dan inovatif.
Perbup pesantren ini sendiri segera disusun lantaran peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren telah ditetapkan. Sehingga, perlu segera dibentuk Perbup agar bisa direalisasikan.
Hal ini dikatakan oleh Bupati Sam’ani Intakoris saat menghadiri Silaturahmi dan Sarasehan Ustaz TPQ, Madin, dan Pondok Pesantren se-Kabupaten Kudus di SMA Al Ma’ruf Kudus, Senin kemarin, 27 Oktober 2025.
“Pemkab Kudus berkomitmen untuk menghadirkan lingkungan pesantren yang sehat, aman, nyaman, dan inovatif. Perbup sebagai tindak lanjut dari Perda ini akan segera disusun agar penguatan pesantren bisa berjalan lebih optimal,” katanya.
Sam’ani menyampaikan, pihaknya ingin memperkuat peran pesantren sebagai pilar pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter bangsa. Ia menyebut akan tetap memberikan Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) pada 2026 mendatang sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pesantren dan lembaga keagamaan.
“Kami pastikan TKGS tetap berlanjut pada tahun depan. Selain itu, Pemkab juga memberikan pendampingan pembangunan serta membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pesantren di Kudus,” ungkapnya.
Ia turut mendorong para santri untuk terus mengembangkan kemampuan dan menguasai teknologi informasi agar mampu beradaptasi dengan kemajuan zaman.
Sementara itu, Wakil Rektor UIN Sunan Kudus, Prof. Ihsan, menilai bahwa upaya Pemkab Kudus dalam memperkuat pesantren merupakan langkah normatif yang sejalan dengan semangat nasional dalam pemberdayaan santri dan lembaga keagamaan.
“Sinergi seperti ini patut diapresiasi. Pesantren tidak hanya menjadi pusat ilmu agama, tetapi juga harus berkembang sebagai pusat inovasi dan kemandirian ekonomi,” ungkapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia


















