KUDUS, Beritajateng.id – Polres Kudus menetapkan seorang pria berinisial MZI (34) sebagai tersangka atas kematian wanita hamil yang ditemukan di salah satu kamar hotel di Kudus, Kamis, 10 April 2025 lalu.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menyampaikan, wanita hamil tersebut merupakan korban pembunuhan yang pelakunya adalah pacarnya sendiri.
“Alhamdulillah berkat kerja keras anggota kami, kasus temu mayat di kamar hotel di wilayah Kecamatan Kota Kudus bisa kita ungkap dalam kurun 1X24 jam setelah kami menerima laporan. Dari hasil penyelidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya pada hari itu juga,” katanya, Senin, 14 April 2025.
AKBP Ronni Bonic mengungkap, pelaku merupakan warga Kabupaten Pati. Sementara korban berinisial CR yang masih berusia 28 tahun merupakan warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
“Keduanya ada hubungan asmara, masih pacaran. Dari keterangan pelaku, dia tega menghabisi pacarnya tersebut karena korban hamil dan minta pertanggungjawaban kepada pelaku dan terjadi cekcok yang berujung pembunuhan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Danail Arifin menyebut, pasangan ini berangkat dari Pati dengan menggunakan mobil Brio warna putih. Mereka kemudian check in di salah satu hotel di daerah Kecamatan Kota Kudus pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
“Sempat istirahat, kemudian pada hari Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB pelaku datang ke Polsek Kudus Kota untuk melapor pacar (korban, red) meninggal overdosis,” terang AKP Danail.
Setelah mendapati laporan itu, AKP Danail menyebut Tim Inafis langsung datang ke lokasi untuk olah TKP. Dari hasil autopsi, ditemukan adanya luka memar pada kepala, wajah dan anggota gerak serta luka lecet pada wajah dan leher.
“Dan didapatkan tanda mati lemas, sebab kematian adalah bekap dan cekik pada leher yang mengakibatkan korban meninggal,” tambahnya.
Setelah hasil autopsi keluar, kata AKP Danail, petugas menyimpulkan kematian korban karena dibunuh. Pelaku yang merupakan pacar korban kemudian berhasil ditangkap pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB dan mengakui perbuatannya.
“Motifnya karena korban minta pertanggungjawaban kehamilannya dan terjadi cekcok di kamar hotel sehingga membuat pelaku membekap kemudian membanting korban hingga terbentur lantai. Kemudian mencekik korban sehingga lemas dan kehilangan nyawa,” jelasnya.
Masih Diselidiki, Begini Kronologi Penemuan Jasad Ibu Hamil di Hotel Kudus
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit Mobil Brio warna putih, satu buah bantal hotel, satu buah bedcover warna putih, satu buah sprei warna putih, satu potong kaos oblong milik korban dalam keadaan terpotong, satu potong sweter warna hitam kombinasi putih dalam keadaan terpotong, satu potong kain jarik yang sudah terpakai dan tiga buah perlak/underpad yang sudah terpakai.
Tersangka MZI kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)