PATI, Beritajateng.id – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo, mengingatkan agar sekolah-sekolah negeri tidak melakukan penahanan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Penakanan ini bukan tanpa sebab, pasalnya beberapa waktu lalu pihaknya di komisi D menemukan kasus tersebut di SMPN 1 Tayu dengan alasan belum membayar sejumlah uang.
“Jangan sampai ada ijazah yang ditahan lagi. Jangan sampai ada alasan orangtua tidak mau ngambil,” ucap pria asal Tayu ini, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ia menegaskan sudah ada larangan resmi dalam Permendikbud mengenai penahanan ijazah.
“Kita juga telah sosialisasi terkait sekolah negeri di Kabupaten Pati karena kemarin sudah disampaikan Plt Bupati dan ketua DPRD serta sudah disosialisasikan oleh KPK bahwa tidak ada tarikan sama sekali untuk sekolah negeri,” kata Bandang.
Bandang pun meminta sekolah negeri memberikan ijazah kepada siswa tanpa pungutan biaya. Sebab ijazah itu berguna untuk mendaftar sekolah yang lebih tinggi maupun mencari pekerjaan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















