PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan kembali memberlakukan kebijakan 6 hari sekolah per tanggal 11 Agustus 2025 setelah kebijakan penerapan lima hari sekolah dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaannya kurang optimal.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono saat menyerahkan surat edaran kepada Ketua PCNU Kabupaten Pati, KH. Yusuf Hasyim, di Kantor PCNU Pati pada Jumat, 8 Agustus 2025 siang.
“Evaluasi di lapangan dan juga atas masukan dari para tokoh ulama, dari para tokoh masyarakat, dan juga di dinas pendidikan sendiri sudah melakukan evaluasi, akhirnya mulai tanggal 11 Agustus 2025 itu mulai besok Senin diberlakukan kembali pelaksanaan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP di Kabupaten Pati dengan 6 hari sekolah selama satu minggu,” katanya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, Badan Koordinasi Taman Pendidikan Al-Qur’an, pengurus Madin, dan guru TPQ Kabupaten Pati.
Andrik menjelaskan, kebijakan 6 hari sekolah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 400.3.1/303/M mengenai penyesuaian hari sekolah dan penguatan karakter anak melalui kegiatan keagamaan.
Berdasarkan evaluasi di lapangan, kata dia, pelaksanaan lima hari sekolah dinilai menyebabkan siswa cenderung kelelahan dalam mengikuti kegiatan keagamaan. Selain itu, pada hari Sabtu, banyak siswa memanfaatkan waktu luang dengan bermain gawai.
“Mengakomodir masukan-masukan dari teman-teman TPQ, guru-guru BTQ, masyarakat, yang menginginkan agar di Kabupaten Pati ini betul-betul bisa ada pendidikan karakter yang terintegrasi, kemudian juga termasuk berkolaborasi antara pendidikan formal dan pendidikan nonformal khususnya dalam penguatan karakter keagamaan,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil