PATI, Beritajateng.id – Pengisian jabatan perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati masih menunggu instruksi Bupati Pati Sudewo. Diketahui, saat ini banyak formasi perades mengalami kekosongan mulai dari sekretaris desa dan lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, mengatakan meskipun kewenangan sepenuhnya berada di desa, pengisian perades harus mendapatkan izin dari bupati.
Hal itu, kata dia, mengingat anggaran yang digunakan adalah Penghasil Tetap Desa (Siltap).
“Tapi ada catatan, harus mendapat izin dari Bupati meskipun kewenangan penuh ada di desa. Dipertegas ada klausul pada saat kepala desa akan melantik kepala desa terpilih yang dilakukan oleh desa ini harus mendapatkan izin,” ujarnya, Rabu, 2 Juli 2025.
Hingga kini Pemerintah Kabupaten Pati belum menginstruksikan pelaksanaan pengisian perades. Selain itu, pemerintah desa juga belum ada yang mengajukan pengisian perangkat desa.
“Saat ini belum ada sinyal dari beliau Pak Bupati. Pengajuan dari desa juga belum,” ungkap Tri.
Adapun jumlah formasi perangkat desa di Kabupaten Pati yang mengalami kekosongan yakni sebanyak 601. Jumlah tersebut terdiri dari 86 formasi sekretaris desa dan 515 formasi perangkat desa lainnya.
“Kurang lebih sampai saat ini sekdes 86, besok bisa berubah. Kemarin PNS kisaran 74. Kemudian perangkat desa ada 515. Kalau kepala desa 24, ini sudah disisi Pj semua,” tandasnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Utia Lil