PATI, Beritajateng.id – Penerapan 5 hari kerja oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dirasa oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah kurang efektif jika diterapkan di instansi pendidikan baik SD maupun SMP.
Meski kebijakan 5 hari kerja di lingkungan pendidikan belum diterapkan oleh Pemkab Pati, namun Muntamah mengharapkan agar kebijakan ini nantinya tidak diberlakukan.
“Kalau soal 5 hari kerja yang diinstruksikan itu, kami mendesak Pemkab tidak memberlakukan hal tersebut di lingkungan sekolah, baik SD maupun SMP,” kata Muntamah.
Jika hal ini nantinya diterapkan, ia merasa kasihan dengan anak sekolah. Lantaran mereka harus belajar sehari penuh dari pagi hingga malam menjelang tidur. Pihaknya mengaku khawatir akan mengganggu aktivitas keagamaan seperti mengaji atau sekolah madrasah.
Menurutnya, keberadaan sekolah non formal seperti Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan AlQuran (TPQ) juga akan terkena imbasnya, jika kebijakan 5 hari kerja diterapkan pada instansi pendidikan di Kabupaten Pati.
Baca Juga
DPRD Pati Muntamah Minta Pemkab Beri Sosialisasi dan Pencegahan soal Gagal Ginjal Akut
“Tentunya, mengingat bahwa Kabupaten Pati adalah daerah religius. Banyak lembaga Pendidikan non formal yaitu Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan AlQuran (TPQ) yang didirikan dan dibiayai oleh masyarakat, tentu akan terdampak,” sambungnya.
Pihaknya yang merupakan mitra kerja dari Dinas Pendidikan (Disdik) menilai, harus ada perhatian khusus terhadap keberlangsungan sekolah non formal seperti Madin dan TPQ.
Apalagi, tambah Muntamah, sekolah berbasis agama ini punya kontribusi yang besar terhadap pendidikan karakter anak. Jika 5 hari sekolah, berarti anak sekolah akan pulang sore hingga pukul 16.00 WIB, menurutnya, hal tersebut akan mengganggu waktu belajar mereka dalam pendidikan agama.
“Lembaga pendidikan tersebut ‘kan masuk sore hari setelah anak pulang dari sekolah formal. Perlu kami tegaskan, Madin dan TPQ telah berkontribusi besar dalam memberikan pelayanan pendidikan agama bertujuan membangun karakter, kalau itu diterapkan akan mematikan itu (pendidikan non formal, Red),” tandasnya.
Sebagai informasi, penerapan 5 hari kerja mulai diberlakukan oleh Pemkab Pati pada 10 Oktober 2022 dengan menyasar instansi daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja terhadap pelayanan masyarakat Pati. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)