PATI, Beritajateng.id – Perubahan delapan status tanah membuat sejumlah warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, terancam tergusur. Mereka pun mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati pada Kamis, 30 April 2026 untuk meminta penjelasan.
Aksi protes itu berlangsung emosional. Warga melakukan aksi peletakan bunga, dupa, serta doa bersama di depan kantor BPN. Sambil membentangkan spanduk penolakan, isak tangis warga pecah saat mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap nasib rumah mereka.
Ali Yusron selaku kuasa hukum warga, menyampaikan kekecewaannya terhadap BPN Pati yang secara tiba-tiba mengeluarkan sertifikat tanah atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) Doropayung untuk didirikan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Padahal tanah tersebut telah ditempati warga selama puluhan tahun.
“Disitu sudah ada penempatan oleh warga cukup lama lebih dari 10 tahun, sekitar 13 tahun, kenapa sertifikat baru muncul. Sertifikat terbit Oktober 2025 atas nama pemerintahan desa,” kata Ali Yusron.
Ia menuturkan masalah ini telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 16 April 2026 untuk memutuskan siapakah yang berhak memiliki tanah tersebut.
“Agar sertifikat yang sudah terbit nanti ada keputusan hakim untuk dicabut dan hak-hak diberikan kepada masyarakat Doropayung. Kami melihat ada perbuatan melawan hukum dasarnya apa,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BPN Pati, Winarto, mengakui pihaknya telah mengeluarkan sertifikat tanah tersebut menjadi milik Pemdes Doropayung.
Hanya saja karena ada tuntutan dari masyarakat yang mempermasalahkan sertifikat ini, ia menyerahkan semua keputusan ke PN Pati. Sehingga apapun keputusannya nanti, diharapkan masyarakat Desa Doropayung bisa memaklumi putusan nanti.
“Ini kan sudah menjadi ranah pengadilan karena sudah berproses di sana. Misalnya nanti ada putusan tentunya kami akan melaksanakan, karena ada dua pihak desa mengajukan terkait aset dan masyarakat menuntut haknya. Jadi nanti diputuskan siapa yang benar,” kata Winarto.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















