PATI, Beritajateng.id – Anggota DPRD Pati Muntamah menyinggung bahwa Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren tidak mengatur permasalahan hukum. Hal itu sampaikan saat memberikan respon mengenai kasus pelecehan di Ponpes Ndholo Kusumo.
“Sesuai dengan judulnya kan fasilitasi pengembangan pesantren. Jadi didalamnya tidak mengatur masalah hukum. Kalau kasus ini kaitanya dengan hukum ditangani oleh APH (Aparat Penegak Hukum),” tegasnya baru-baru ini.
Menurutnya, undang-undang yang berkaitan dengan hukum memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Perda yang hanya berlaku di daerah. Muntamah menuturkan Perda itu hanya mengatur agar program-program pemerintah yang biasanya menyasar masyarakat umum kini bisa menyasar ke lingkungan Ponpes.
“Kalau hukum kan berlaku untuk semua saja. Sedangkan Perda itu hanya berlaku di daerah. Nah Perda Pesantren itu mengatur bagaimana pemerintah datang ke pesantren sebagimana pemerintah datang (memberikan bantuan) ke masyarakat,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















