JAKARTA, Beritajateng.id – Kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang menyeret Bupati non aktif Sudewo terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Diantaranya yakni tujuh kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Pemeriksaan berlangsung di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
“Aatas nama YE selaku Kades Sidomukti, STO selaku Kades Ronggo, HO selaku Kades Sriwedari, SO selaku Kades Sumberejo, GA selaku Kades Tamansari, DW selaku Kades Trikoyo, dan SDD selaku Kades Sidoluhur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil sejumlah pihak, swasta, ibu rumah tangga (IRT), hingga petani yang berinisial MJM, DP, SI, NF, NS, MA, SSYO, NNN, EH, AW, PMN, SN, JL, RES, serta NU.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani proses penyidikan.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Mereka adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















