PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan penetapan wilayah zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah menengah atas negeri tahun ajaran 2024/2045 yang akan dimulai pada Juni 2024. Skema zonasi ditentutan berdasarkan pembagian wilayah calon peserta didik sesuai wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan.
Namun peraturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan terlalu berbelit menurut anggota DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati. Hal itu ia sampaikan berdasarkan keluhan dari wali murid yang merasa kesulitan mencarikan sekolah bagi anaknya yang baru lulus pendidikan menengah pertama (SMP).
Anggota DPRD Pati yang duduk di Komisi D itu pun mengharapkan pemerintah bisa memberikan solusi untuk mengurangi potensi manipulasi data dalam sistem zonasi. Misalnya dengan memperluas wilayah zonasi.
Sementara itu, beberapa sekolah di Pati juga sudah melakukan screening sejak satu tahun sebelum penerimaan siswa baru untuk memastikan ketepatan data.
“Yang saya dengar, SMAN 1 terakhir ini sampai melakukan screening. Ketika siswa tersebut statusnya family lain, itu dianggap tidak bisa,” ucap dewan yang akrab disapa Bu Ning ini.
Menurut Bu Ning, sistem zonasi yang merupakan upaya pemerintah agar pendidikan di Indonesia merata sesuai dengan wilayah tempat tinggal peserta didik, nyatanya hingga kini masih menghadirkan permasalahan.
Salah satunya adalah kasus manipulasi data demi masuk ke wilayah zonasi. Menurutnya, ada beberapa peserta didik yang memanipulasi data tempat tinggal agar mendapatkan prioritas untuk masuk ke sekolah yang diinginkan. Hal ini mungkin sudah menjadi rahasia umum, namun praktik tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Contohnya, ada anak-anak kita sejak kecil sudah diajarkan sebuah, maaf, manipulasi. Sebetulnya rumahnya di Kecamatan Gabus, di sana tidak ada sekolah SMA. Maka, ia dititipkan kepada keluarga yang dekat dengan sekolah favorit,” ungkap legislator dari Partai Golkar ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)