JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara meminta jajarannya untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal tersebut diwajibkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan bahwa jangan sampai tidak netral, sebab ditakutkan akan memicu perpecahan atau perselisihan.
“Kewajiban untuk netral ini tidak hanya untuk ASN saja, melainkan untk THL,” kata Edy Sujatmiko memberi amanat pada apel pagi yang berlangsung di halaman Setda Jepara, Senin, 1 Juli 2024.
Ia menyebutkan saat ini petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tengah melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
“Kami minta undang-undang terkait pemilihan dan aparatur untuk ditaati bersama. Kami mohon seluruh jajaran pegawai jangan sampai ada yang mendapat panggilan individu terkait pelanggaran netralitas,” tambahnya.
Menurut Edy Sujatmiko, ada salah satu pegawai yang menjalani proses tersebut karena adanya indikasi pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024.
Jika pada Pilkada mendatang ada yang ingin ikut kontestasi, maka 40 hari sebelum mendaftar sudah harus mengundurkan diri. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Beritajateng.id)