KENDAL, Beritajateng.id – Petahana Bupati Kendal, Dico M Ganinduto berharap majelis musyawarah yaitu Bawaslu Kabupaten Kendal dapat memberikan keputusan yang adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun dalam penyelesaian kasus sengketa yang ia ajukan bersama Ali Nurudin.
Menurut Dico, saksi fakta dan saksi ahli pihak pemohon telah secara gamblang dan cukup jelas menyatakan bahwa selama proses pendaftaran belum ditutup, tentu masih menjadi ranahnya partai politik dalam mengusung pasangan calon (paslon).
“Bahwa kita itu dirugikan ketika kemarin kita ditolak pendaftarannya. Jadi kita berharap majelis dalam hal ini Bawaslu Kendal bisa memutuskan yang sebenar-benarnya tanpa ada intervensi dari manapun,” tegas Dico pada Senin, 9 September 2024.
Dico memaparkan bahwa pernyataan saksi fakta dari DPC PKB Kendal menyatakan tidak pernah mencabut pendaftaran paslon Tika – Benny. Hal ini berhubungan dengan pasal 100 PKPU No 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penolakan KPU terhadap pendaftaran Dico – Ali.
“PKB tidak pernah mencabut pendaftaran, kemudian dari DPP juga kita ada saksi fakta yang mengatakan bahwa pendaftaran ini ranahnya partai politik. Harusnya KPU itu tidak mengintervensi ranahnya partai politik. Ini kan seolah-olah upaya KPU untuk membatasi apa yang menjadi ranahnya partai politik. Bahkan PKB kecewa kenapa Dico – Ali ditolak, padahal ini waktunya masih di pendaftaran,” ungkap Dico.
Ia melanjutkan bahwa saksi ahli yaitu Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017 – 2022, Abnan memiliki persepsi yang sama bahwa pasal 12 harusnya diberlakukan ketika proses pendaftaran. Selain itu, Nur Hidayat Sardini, Dosen Fisip Undip sekaligus Bawaslu RI periode 2008 – 2011 juga memberikan pernyataan yang sama.
“Kalau melihat dari saksi fakta dan ahli, saya rasa ini sudah sangat clear secara hukum. Bahwa kita itu dirugikan ketika kemarin kita ditolak pendaftarannya,” tandasnya.
Dico optimis gugatan sengketa yang dilayangkannya akan menuai hasil yang memuaskan yakni dengan putusan dirinya dan Ali Nuridin bisa maju mengikuti kontestasi Pilkada Kendal 2024.
“Kalau tidak lolos kan ada tahapan berikutnya ada PTUN, kemudian ke DKPP. Dan ini kemarin kita lihat dari videonya ini memang ada unsur pidananya. Jadi semua upaya nanti akan kita coba untuk tempuh,” tutup Dico. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)