BLORA, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora mendesak KPU untuk melakukan penggantian terhadap sembilan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 tidak memenuhi syarat administrasi karena berijazah SMP.
“Padahal kan syaratnya harus berijazah SMA sederajat,” ungkap Komisioner Bawaslu Blora Muhammad Mustain, Kamis, 4 Juli 2024.
Sejumlah pantarlih itu tersebar di 4 Kecamatan, Yakni Kecamatan Cepu, Sambong, Kunduran dan Ngawen.
Bawaslu sendiri, menurut Mustain, telah melakukan kajian dan menyerahkan hasil kajian itu ke PPK untuk segera ditindaklanjuti.
“Temen-temen di jajaran Panwaslucam telah melakukan kajian dan kajian itu telah disampaikan ke PPK untuk ditindaklanjuti. Ada PPK yang sudah menindaklanjuti seperti di Kecamatan Ngawen yang sudah memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” terangnya.
Tidak hanya teguran tertulis, lanjut Mustain, mestinya sejumlah Pantarlih tersebut dilakukan pergantian karena menyalahi syarat administrasi.
Terkait sejumlah pantarlih yang sudah mulai bekerja, Bawaslu meminta agar dilakukan coklit ulang.
“Kalau ini pelanggaran administrasi ya harusnya diberikan sanksi administrasi juga. Harus diganti. Kalau ini memang sudah berjalan, setelah pergantian ini sebaiknya ya dicoklit ulang,” jelasnya.
Terkait, adanya perbedaan tafsir atas regulasi yang ada, Mustain enggan berkomentar.
“No komen lah, kita punya versi masing-masing,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Sisdiklih Lermas dan SDM, KPU Blora, Ahmad Mistakim saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, jika apa yang direkomendasikan oleh Bawaslu itu sebenarnya tidak bisa dikatakan sebagai temuan. Ia berdalih jika Bawaslu kurang jeli dan kurang teliti menafsirkan regulasi.
“Dalam regulasi yang ada masih ada kelonggaran, bahwa Pantarlih boleh tidak lulusan SMA/Sederajat selama itu memang mendesak. Dikarenakan tidak terpenuhinya pendaftar lulusan SMA,” jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)