KUDUS, Beritajateng.id – Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa (kades) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton pada Minggu, 29 September 2024.
Komisioner Bawaslu Kudus Heru Widiawan mengatakan bahwa laporan tersebut diajukan oleh tim hukum yang bertindak atas nama pribadi sebagai warga negara biasa.
Heru menyampaikan bahwa dalam pemilihan, laporan harus disampaikan secara personal bukan melalui perwakilan resmi dari tim kampanye.
“Yang melapor ke sini adalah tim hukumnya, namun mereka melaporkan sebagai warga negara biasa bukan atas nama tim kampanye,” ujar Heru.
Heru mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan menyerahkan tanda terima kepada pelapor.
Saat ini, Bawaslu Kudus sedang melakukan kajian awal selama dua hari untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Hasil kajian awal tersebut dijadwalkan keluar pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Kami akan mengkaji laporan ini lebih lanjut. Jika ada kekurangan, pelapor akan diberi kesempatan untuk memperbaiki. Jika terbukti melanggar, laporan tersebut akan diproses lebih lanjut, bahkan bisa diarahkan ke pelanggaran undang-undang lain yang relevan,” jelasnya.
Heru menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan ketidaknetralan dan keterlibatan enam ASN yang salah satunya merupakan Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie dan kepala desa dalam kegiatan kampanye atau politik praktis.
Namun, Heru menyatakan bahwa laporan yang diterima masih bersifat umum dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan pelanggaran yang terjadi.
“Kami akan mendalami lebih jauh untuk memahami detail dugaan pelanggaran netralitas ini,” imbuhnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)