REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengusulkan penambahan tenaga kesehatan ke pemerintah pusat melalui mekanisme calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Bupati Harno mengatakan secara umum Kabupaten Rembang masih membutuhkan tambahan dokter maupun perawat. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan merupakan prioritas yang harus mendapat perhatian pemerintah pusat.
“Secara umum Rembang masih kekurangan dokter dan perawat. Kami sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar kebutuhan yang sangat vital ini bisa ditangani, karena kesehatan merupakan kebutuhan utama masyarakat,” ujar Harno, Kamis, 20 Agustus 2026.
Terkait rencana seleksi CPNS, Harno menyebut hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai pembukaan formasi. Namun pihaknya tetap berupaya mengajukan kebutuhan tenaga kesehatan tersebut agar dapat dipenuhi melalui kebijakan pemerintah pusat.
Ia juga membuka peluang penambahan tenaga kesehatan di berbagai fasilitas layanan, baik puskesmas maupun rumah sakit, dengan tetap menyesuaikan kondisi dan kebijakan yang berlaku.
“Semuanya memungkinkan, termasuk penambahan tenaga di puskesmas maupun rumah sakit. Kita akan melihat situasi dan terus mengupayakannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr. Ali Syofii, menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga bidan desa saat ini relatif telah terpenuhi di seluruh wilayah. Namun, kekurangan tenaga perawat masih menjadi tantangan yang harus segera diatasi.
Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan tenaga kesehatan, ia mengungkap Kabupaten Rembang masih membutuhkan sekitar 171 tenaga perawat untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan.
“Kebutuhan tenaga perawat yang masih kurang sekitar 171 personel. Data tersebut sudah kami masukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) milik pemerintah pusat sebagai dasar pengajuan formasi,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Kesehatan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga telah menyusun kebutuhan formasi tenaga kesehatan pada CPNS dan menyampaikannya kepada pemerintah pusat.
“Usulan kebutuhan formasi tenaga kesehatan sudah kami sampaikan. Selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan formasi, baik melalui jalur ASN, CPNS maupun PPPK. Pemerintah Kabupaten Rembang akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pusat,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Tia















