REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang mengadakan evaluasi kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang terkait pembinaan disiplin ASN. Tindak lanjut ini dilakukan melalui kegiatan pembinaan internal serta klarifikasi atas data kehadiran ASN yang belum tercatat secara akurat dalam sistem e-presensi.
Evaluasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Dindikpora, Sutrisno, bersama tim kepegawaian di aula Dindikpora, baru-baru ini. Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan bahwa seluruh data kehadiran ASN terekam dengan benar dan sesuai kondisi di lapangan.
Sekretaris Dindikpora Rembang Khoironi menjelaskan, upaya ini merupakan bentuk komitmen Dindikpora dalam menegakkan kedisiplinan ASN sekaligus menjawab keraguan publik terhadap kualitas pelayanan di lingkungan instansi tersebut.
Hasilnya, kata dia, ada beberapa temuan terkait masalah kehadiran ASN. Salah satunya sebagian besar ketidakhadiran berasal dari ASN yang telah pensiun, namun masih tercatat aktif dalam sistem.
“Selain itu, terdapat data cuti, surat tugas, dan keterangan kehadiran lain yang belum seluruhnya terunggah ke dalam sistem e-presensi,” imbuhnya, Senin, 28 Juli 2025.
Menindaklanjuti temuan itu, pihaknya langsung melakukan evaluasi menyeluruh bersama tim kepegawaian. Sejumlah langkah perbaikan segera diterapkan, terutama terkait kebijakan internal dan mekanisme pelaporan tugas, cuti, serta aktivitas dinas lainnya.
Selain evaluasi internal, Dindikpora juga akan meningkatkan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang guna memastikan validitas dan akurasi data kehadiran ASN.
“Kami menargetkan proses klarifikasi dan penyesuaian ini selesai dalam minggu ini, sehingga data kehadiran dapat kembali mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tambah Khoironi.
Ia juga menyebut, proses klarifikasi terhadap data kehadiran guru dan tenaga kependidikan membutuhkan waktu lebih lama. Hal ini mengingat jumlah satuan pendidikan di Kabupaten Rembang mencapai ratusan lembaga.
“Untuk guru dan tenaga kependidikan, kami jadwalkan penyelesaian dalam waktu dekat. Proses ini memang memerlukan waktu lebih karena melibatkan lebih dari 400 satuan pendidikan di Kabupaten Rembang,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Dindikpora Rembang juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan publik di sektor pendidikan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau masukan apabila menemukan layanan yang kurang optimal melalui akun resmi Instagram @dindikporarembang atau kanal pengaduan nasional SP4N Lapor.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil