REMBANG, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang mengungkap pendapatan daerah mengalami penurunan sekitar Rp 78 juta dibanding anggaran induk sebelumnya. Adapun secara keseluruhan pendapatan ini diproyeksikan mencapai Rp 2,014 triliun.
Hal ini diungkap dalam rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 4 Agustus 2025 Di ruang Paripurna DPRD Rembang. Rapat ini menghasilkan sejumlah penyesuaian anggaran serta proyeksi pembiayaan di tahun 2025.
Laporan pembahasan KUA-PPAS yang dibacakan oleh anggota DPRD, Puji Santoso menyebutkan bahwa laporan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.
“Pembahasan ini kami lakukan secara mendalam bersama TAPD, sebagai bagian dari sinkronisasi arah pembangunan daerah tahun depan,” ujarnya, Senin, 4 Agustus 2025.
Selain pendapatan daerah yang mengalami penurunan, ia menyebut belanja daerah direncanakan mencapai angka Rp 2,031 triliun. Hal ini menyebabkan munculnya defisit anggaran sebesar Rp 17,874 miliar.
Defisit tersebut, kata dia, rencananya ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan jumlah yang sama.
Dalam pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting, diantaranya:
1. Pemutakhiran Data Sosial: Bupati diminta untuk memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) serta para kepala desa agar mendata warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP.
Langkah ini bertujuan untuk menunjang akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kedepannya akan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Videotron DPUTARU: Pengadaan dan pemasangan videotron akan dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU).
3. Penyusunan Raperda: TAPD diminta segera menyusun dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025 sebagai tindak lanjut dari pembahasan KUA-PPAS ini.
Diketahui, pembahasan KUA-PPAS ini merujuk pada beberapa dasar hukum, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja
Sebagai tambahan informasi, Hasil pembahasan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD untuk disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Utia Lil