REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Pusat menyetujui usulan perbaikan ruas Jalan Sampung-Sarang yang selama ini rusak dan dikeluhkan warga. Informasi ini disampaikan Anggota DPR RI, Harmusa Oktaviani, saat menghadiri peresmian Longstorage Kalipang, beberapa waktu lalu.
Persetujuan ini menjadi angin segar bagi warga, mengingat kondisi jalan tersebut sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial akibat kerusakannya yang cukup parah. Harmusa menjelaskan bahwa usulan perbaikan jalan telah diajukan dan masuk dalam rencana penanganan pemerintah pusat.
Meski begitu, ia meminta masyarakat untuk bersabar karena pengerjaan akan menggunakan konstruksi yang lebih kuat, sehingga membutuhkan waktu persiapan yang tidak singkat. Pengerjaannya diperkirakan akan dimulai pada akhir 2026.
“Sudah kami ajukan ke pemerintah pusat. Insyaallah akhir tahun ini mulai dikerjakan. Mohon bersabar, karena konstruksinya dibuat lebih kuat supaya jalannya awet, meski waktu pengerjaannya lebih lama,” ujar Harmusa.
Menurutnya, peningkatan kualitas jalan sangat penting mengingat ruas Sampung–Sarang kerap dilalui kendaraan berat, terutama truk pengangkut material seperti pasir. Jika hanya menggunakan lapisan aspal biasa, kerusakan jalan dikhawatirkan akan kembali terjadi dalam waktu singkat.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU) Kabupaten Rembang menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang mengusulkan penanganan ruas jalan tersebut melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).
“Untuk ruas Sampung–Sarang kami usulkan melalui Inpres Jalan Daerah. Rencana konstruksinya menggunakan beton dengan panjang penanganan sekitar 2,5 kilometer,” jelasnya, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia berharap dengan konstruksi beton jalan akan lebih tahan terhadap beban kendaraan berat serta mampu menunjang kelancaran mobilitas warga. Selain itu, perbaikan jalan ini diharapkan dapat mendukung aktivitas perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah pesisir timur Kabupaten Rembang.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















