SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memperketat implementasi aturan Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini bertujuan untuk menjadikan Kota Salatiga sebagai daerah dengan predikat Kota Sehat.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni memperketat penegakan aturan dan penerapan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok. Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyatakan, Pemkot Salatiga mendukung penuh penguatan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
“Saya rasa perda ini harus ditegakkan. Tidak cukup hanya larangan, tetapi juga harus ada sanksi yang jelas agar aturan berjalan efektif,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Mei 2026.
Penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok dinilai menjadi bagian penting dalam upaya Pemkot Salatiga meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus menekan paparan asap rokok di ruang publik. Melalui sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan organisasi masyarakat, Salatiga optimistis dapat menjadi kota percontohan pengendalian tembakau di Jawa Tengah sekaligus memperkuat predikat sebagai kota sehat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga Prasit Al-Hakim mengungkapkan, tantangan terbesar penerapan Kawasan Tanpa Rokok saat ini masih berada pada aspek pengawasan di lapangan. Menurutnya, regulasi yang sudah ada harus dikawal secara konsisten agar tidak hanya menjadi aturan tertulis tanpa implementasi nyata di masyarakat.
“Salah satu tantangan terbesar adalah penegakan di lapangan. Regulasi yang ada harus benar-benar dikawal, sehingga tidak hanya menjadi perda semata tanpa implementasi yang jelas,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















