UMK Kendal 2025 Jadi Rp 2.783.455, Disnaker Imbau Perusahaan Patuh
KENDAL, Beritajateng.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kendal tahun 2025 naik 6,5 persen dari Rp 2.631.573 menjadi Rp 2.783.455,25. Kepala ...
KENDAL, Beritajateng.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kendal tahun 2025 naik 6,5 persen dari Rp 2.631.573 menjadi Rp 2.783.455,25. Kepala ...
BLORA, Beritajateng.id - Imbas kebakaran sumur minyak, wilayah Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo hingga kini mengalami pemadaman listrik. Pemadaman...
Read moreDetails© 2021 Beritajateng.id