UMK Kendal 2025 Jadi Rp 2.783.455, Disnaker Imbau Perusahaan Patuh
KENDAL, Beritajateng.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kendal tahun 2025 naik 6,5 persen dari Rp 2.631.573 menjadi Rp 2.783.455,25. Kepala ...
KENDAL, Beritajateng.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kendal tahun 2025 naik 6,5 persen dari Rp 2.631.573 menjadi Rp 2.783.455,25. Kepala ...
PATI, Beritajateng.id - Warga mengeluhkan proyek pelebaran ruas Jalan Pati-Grobogan tepatnya di Desa/Kecamatan Kayen hingga Desa Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo. Keluhan...
Read moreDetails© 2021 Beritajateng.id