UMK Kendal 2025 Jadi Rp 2.783.455, Disnaker Imbau Perusahaan Patuh
KENDAL, Beritajateng.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kendal tahun 2025 naik 6,5 persen dari Rp 2.631.573 menjadi Rp 2.783.455,25. Kepala ...
KENDAL, Beritajateng.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kendal tahun 2025 naik 6,5 persen dari Rp 2.631.573 menjadi Rp 2.783.455,25. Kepala ...
BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...
Read moreDetails© 2021 Beritajateng.id