KENDAL, Beritajateng.id – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kendal tahun 2025 naik 6,5 persen dari Rp 2.631.573 menjadi Rp 2.783.455,25.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Cicik Sulastri mengatakan bahwa UMK Kendal mengalami kenaikan sebesar Rp 169.882.
“UMK ada kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 lalu. Untuk Kendal semula Rp 2,6 juta, saat ini menjadi Rp 2.783.455,25,” ujarnya.
Kenaikan UMK itu, kata Cicik, telah mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya seperti ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu termasuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kenaikan 6,5 persen itu sudah mempertimbangkan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang termasuk KHL,” tambahnya.
Selain itu, Cicik mengatakan bahwa keputusan kenaikan UMK didasarkan pada Permenaker nomor 16 tahun 2024.
“Tanggal 18 Desember yang lalu sudah putuskan dengan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 Tahun 2024,” lanjutnya.
Dengan kenaikan UMK ini, ia mengimbau kepada perusahaan di Kabupaten Kendal untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Untuk perusahaan di Kabupaten Kendal harus mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait penetapan UMK. Manakala tidak dipatuhi, kami akan melakukan pembinaan kepada perusahaan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)