Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran 926.400 Batang Rokok Ilegal di Jalan Lingkar Kudus

Sidang Dewanto by Sidang Dewanto
6 September 2024
in Berita, Hot News
Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran 926.400 Batang Rokok Ilegal di Jalan Lingkar Kudus

(dok. Bea Cukai Kudus for Beritajateng.id)

810
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus. Kali ini, sebanyak 926.400 batang rokok ilegal disita dari sebuah truk yang melintas di Jalan Lingkar Kudus, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo. 

Penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil analisis informasi yang menduga adanya pergerakan rokok ilegal dari Jawa Timur. Tim macan kumbang muria dari Bea Cukai Kudus, bekerja sama dengan SUBDENPOM IV/3-2 Pati, melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus – Pati. 

Dalam operasi ini, tim mencurigai sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus dan segera melakukan pengejaran. Truk tersebut berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Kudus.

Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan berbagai merek rokok ilegal, seperti ST16MA BOLD, LEXI Fresh, Fly BOLD, dan DAUN MAS, dengan total barang bukti mencapai 926.400 batang rokok jenis SKM tanpat pita cukai. 

Konten Terkait

ASN Pemkot Pekalongan Diminta Peka Dinamika Kebutuhan Pembangunan

ASN Pemkot Pekalongan Diminta Peka Dinamika Kebutuhan Pembangunan

1 Juli 2025
Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

30 Juni 2025

Total nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1.278.432.000, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp886.768.608. Seluruh barang bukti, truk pengangkut, serta pihak terkait segera dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menyatakan bahwa Jalan Raya Pantura memang kerap menjadi jalur distribusi rokok ilegal.

“Jalur Pantura adalah salah satu jalur utama distribusi logistik. Beberapa penangkapan rokok ilegal sering terjadi di jalur ini, sehingga diperlukan sinergi yang kuat antara instansi penegak hukum dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” jelas Sandy belum lama ini. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: bea cukaiBerita Kudusberita kudus terkinirokok ilegal
Sidang Dewanto

Sidang Dewanto

Berita Terkait

Realisasi Penerimaan PBB Pemkab Kudus Capai Rp 13,22 Miliar

Realisasi Penerimaan PBB Pemkab Kudus Capai Rp 13,22 Miliar

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengungkap realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 13,22 miliar per...

Pemkab Kudus Bakal Tambah Fasilitas Keselamatan Pendaki

Pemkab Kudus Bakal Tambah Fasilitas Keselamatan Pendaki

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengeluarkan imbauan tegas terkait keselamatan pendaki Gunung Muria, khususnya melalui jalur ekstrem seperti...

Bupati Sam’ani Minta SD Minim Siswa di Kudus Buat Program Unggulan

Bupati Sam’ani Minta SD Minim Siswa di Kudus Buat Program Unggulan

by Utia Afidah
27 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memintah sekolah dasar (SD) dibawah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus...

Koperasi Merah Putih di Kudus Jadi Syarat Utama Pencairan Dana Desa

Koperasi Merah Putih di Kudus Jadi Syarat Utama Pencairan Dana Desa

by Utia Afidah
27 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan kebijakan baru yakni Koperasi Merah Putih (KMP) menjadi salah satu syarat utama...

Next Post
Berkas Pendaftaran 2 Paslon di Pilbup Rembang Belum Memenuhi Syarat

Berkas Pendaftaran 2 Paslon di Pilbup Rembang Belum Memenuhi Syarat

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapkan 110 Hektar Lahan, Pemkab Blora Usul Perpanjangan Runway Bandara Ngloram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Turut Wakili Jateng, Peserta Pertikawan II dari Grobogan Bawa Pulang Tiga Juara

Turut Wakili Jateng, Peserta Pertikawan II dari Grobogan Bawa Pulang Tiga Juara

30 September 2024
Disperindag Jepara Bantah Terlibat dalam Kasus Sewa Lahan Parkir Pasar Mayong

Disperindag Jepara Bantah Terlibat dalam Kasus Sewa Lahan Parkir Pasar Mayong

10 Juni 2025
Gubernur Jateng Tandatangani Kerjasama Maritim dengan Provinsi Fujian

Gubernur Jateng Tandatangani Kerjasama Maritim dengan Provinsi Fujian

24 Juni 2025
Jadi yang Pertama, Pasangan Yoyok Sukawi-Joko Santoso Resmi Daftar di KPU Kota Semarang

Jadi yang Pertama, Pasangan Yoyok Sukawi-Joko Santoso Resmi Daftar di KPU Kota Semarang

28 Agustus 2024
Dra.Hj. Suhartini Salurkan Beasiswa PIP Aspirasi Ketua DPR RI Puan Maharani di Kabupaten Pati

Dra.Hj. Suhartini Salurkan Beasiswa PIP Aspirasi Ketua DPR RI Puan Maharani di Kabupaten Pati

8 September 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id