REMBANG, Beritajateng.id – KPU Rembang menyatakan berkas pendaftaran dua pasangan bakal calon kepala daerah (cakada) di Rembang yakni Vivit Dinarini Atnasari – Zaimul Umam Nursalin dan Harno – Hanies Cholil Barro belum memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Rembang Maskuri. Dia Mengatakan, berkas pendaftaran kedua pasangan calon (paslon) masih ada yang perlu direvisi.
“Pasangan Harno dan Muhammad Kholis Baro belum memenuhi syarat karena ada satu persyaratan yang belum benar. Kemudian untuk pasangan Vivit Dinatini Aymasari dan zaimul Umam ada beberapa syarat yang dinyatakan belum benar,” ujarnya pada Jumat 6 September 2024.
Adapun berkas-berkas yang belum dilengkapi oleh paslon Vivit-Umam yakni model BB pernyataan calon KWK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan beberapa dokumen yang belum sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 maupun 10.
Sementara paslon Harno-Hanies hanya belum memenuhi model BB pernyataan calon KWK.
Pihaknya akan memberikan waktu untuk masing-masing paslon memenuhi berkasi itu maksimal sampai 8 September 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pemenangan paslon Vivit-Umam, Ridwan mengaskan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas tersebut.
“Kita pastikan. Sebelum Minggu 8 September 2024 jam 23.00 sudah selesai komplit,” ujarnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – BeritaJateng.id)