Selasa, September 30, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Berkonflik dengan Warga Blora, DPMPTSP Rembang Sebut Izin PT KRI di Kementerian Pusat

Utia Afidah by Utia Afidah
20 November 2024
in Berita, Hot News
Berkonflik dengan Warga Blora, DPMPTSP Rembang Sebut Izin PT KRI di Kementerian Pusat

Kondisi PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) usai digeruduk warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, belum lama ini. (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

792
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

REMBANG, Beritajateng.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang menyebut semua izin PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) berada di Kementerian Pusat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Budiyono mengatakan bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang itu merupakan bentuk penanaman modal asing (PMA) dengan kualifikasi usaha besar. Di mana, semua perizinannya tidak melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

“PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) itu ‘kan kebetulan investasi asing PMA. Kalau PMA itu masuk di dalam klasifikasi usaha besar. Semua klasifikasi usaha besar apalagi itu PMA, itu kewenangannya ada di kementerian,” ujarnya pada Selasa, 19 November 2024.

Menurut dia, izin perusahaan tambang yang saat ini tengah berkonflik dengan warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora itu berada di Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Konten Terkait

13 PPPK Pemkab Pekalongan Terima SK Pengangkatan

13 PPPK Pemkab Pekalongan Terima SK Pengangkatan

30 September 2025
Antisipasi Kasus Keracunan di Kendal, Satgas MBG Dibentuk

Antisipasi Kasus Keracunan di Kendal, Satgas MBG Dibentuk

30 September 2025

“Sesuai dengan izinnya. Misalnya terkait dengan lokasi atau izin lahan yang digunakan itu langsung Kementerian ATR BPN. Kemudian kalau terkait lingkungan itu kewenangannya Kementerian LHK. Kalau berkaitan dengan industri, dia mendapatkan izin usaha industri (IUI), ya tentunya dari Kemenperin,” jelas Budiono.

Saat ditanya terkait jumlah investasi PT KRI di Kabupaten Rembang, Budiono mengaku tidak tahu lantaran semua perizinan langsung diurus Kementerian pusat.

“Karena bukan kewenangan kita ya tidak sampai ke situ ya, bukan kewenangan daerah,” imbuhnya. 

Diketahui, PT KRI. mengalami konflik dengan warga Jurangjero, Blora pada Rabu, 13 November 2024 kemarin. Ratusan warga menggeruduk PT KRI karena aktivitas pertambangan yang dilakukan PT KRI telah menyebabkan pencemaran udara di desa sekitar.

Akibat kisruh tersebut, ada dua korban dari PT KRI yang merupakan pekerja asing dan harus menjalani perawatan intensif. Sementara dari warga, korban sudah dalam kondisi membaik. Buntut kerusahan tersebut, satu karyawan PT KRI dan 23 warga desa Jurangjero ditetapkan sebagai tersangka. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita RembangBerita Rembang Hari Iniberita rembang terkiniDPMPTSP RembangPT KRI
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu di Rembang Segera Dilantik Awal Oktober Ini

PPPK Paruh Waktu di Rembang Segera Dilantik Awal Oktober Ini

by Utia Afidah
30 September 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Rembang dijadwalkan berlangsung pada awal Oktober 2025....

Sendangasri Rembang Masuk 15 Besar Desa Wisata Terbaik Ajang WIA 2025

Sendangasri Rembang Masuk 15 Besar Desa Wisata Terbaik Ajang WIA 2025

by Utia Afidah
30 September 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinpudpar) Kabupaten Rembang mengungkap Desa Sendangasri, Kecamatan Lasem berhasil masuk 15 besar kategori...

Siswa SMPN 1 Bulu Raih Juara 2 Lomba Cerkak di Ajang FTBI Kabupaten Rembang

Siswa SMPN 1 Bulu Raih Juara 2 Lomba Cerkak di Ajang FTBI Kabupaten Rembang

by Utia Afidah
29 September 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id – Siswa SMP Negeri 1 Bulu berhasil meraih juara dalam ajang Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Tingkat Kabupaten...

438 LPJU Akan Dipasang di Jalan Kabupaten Rembang Tahun Ini

438 LPJU Akan Dipasang di Jalan Kabupaten Rembang Tahun Ini

by Utia Afidah
29 September 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Sebanyak 438 Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) akan dipasang di sejumlah titik strategis di Kabupaten Rembang pada...

Next Post
Usai Terbakar 4 Tahun Lalu, 90 Persen Pedagang Mulai Tempati Lagi Lapak di Pasar Weleri 1 Kendal

Usai Terbakar 4 Tahun Lalu, 90 Persen Pedagang Mulai Tempati Lagi Lapak di Pasar Weleri 1 Kendal

BERITA UTAMA

Bupati Harno Akui Kualitas Tembakau di Rembang Menurun Imbas Cuaca
Rembang

Bupati Harno Akui Kualitas Tembakau di Rembang Menurun Imbas Cuaca

by Utia Afidah
29 September 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Bupati Harno mengakui adanya penurunan kualitas hasil panen tembakau di Kabupaten Rembang tahun ini. Menurutnya, hal itu...

Read moreDetails
Kasus Pelajar Keracunan Massal di Rembang, Wabup: Tunggu Hasil Laboratorium

Kasus Pelajar Keracunan Massal di Rembang, Wabup: Tunggu Hasil Laboratorium

25 September 2025
Ratusan Siswa di Rembang Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Ratusan Siswa di Rembang Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

24 September 2025
Hujan Disertai Angin Melanda Kasimpar Pekalongan, Sejumlah Bangunan Rusak

Hujan Disertai Angin Melanda Kasimpar Pekalongan, Sejumlah Bangunan Rusak

24 September 2025
Gerindra Pati Tak Jadi Teruskan Surat Pencopotan Sudewo ke DPD

Gerindra Pati Tak Jadi Teruskan Surat Pencopotan Sudewo ke DPD

23 September 2025

Post Terpopuler

  • Guru Swasta di Kudus Berpotensi Kehilangan TKGS Akibat Perbup 27/2025

    Guru Swasta di Kudus Berpotensi Kehilangan TKGS Akibat Perbup 27/2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Sulang Rembang Raih Adiwiyata Tingkat Provinsi Jateng Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Siswa SMP Negeri 1 Lasem Borong Prestasi di Ajang FTBI Tingkat Kabupaten Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Jabatan Kosong, Pemkab Jepara Segera Adakan Seleksi Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPUPR Jateng Siapkan Langkah Teknis Usai Proyek Perbaikan Jalan di Pati Telan Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Gelar Aksi Blokade Jalan, Pemdes Tegaldowo Rembang Tegaskan Lawan PT Semen Indonesia

Gelar Aksi Blokade Jalan, Pemdes Tegaldowo Rembang Tegaskan Lawan PT Semen Indonesia

8 Oktober 2024
15 Bukti Disampaikan dalam Lanjutan Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada Kendal

15 Bukti Disampaikan dalam Lanjutan Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada Kendal

7 September 2024
MK Putuskan Pendidikan Gratis, PWMU-PWNU Jateng Angkat Bicara

MK Putuskan Pendidikan Gratis, PWMU-PWNU Jateng Angkat Bicara

1 Juni 2025
Pemkab Grobogan dan BPS Siapkan Akselerasi Penerapan Data DTSEN

Pemkab Grobogan dan BPS Siapkan Akselerasi Penerapan Data DTSEN

7 Agustus 2025
Belum Ditahan, Polda Jateng Cekal 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Keluar Negeri

Belum Ditahan, Polda Jateng Cekal 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Keluar Negeri

27 Desember 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id