SEMARANG, Beritajateng.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah untuk membebaskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta, menuai beragam tanggapan dari organisasi kemasyarakatan besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Sebagai dua organisasi yang memiliki banyak lembaga pendidikan di tingkat dasar dan menengah pertama, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jawa Tengah dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menyatakan pandangannya secara terbuka terkait putusan tersebut.
Ketua PWMU Jateng, Tafsir, menyampaikan pihaknya akan mempelajari lebih dalam makna dari keputusan MK tersebut, khususnya terkait dengan definisi “gratis” yang dimaksud.
“Karena kadang-kadang, misalnya dulu ada SPP gratis, tapi juga pemerintah masih menarik pungutan lain. Nah, ini yang kami pertanyakan: gratis di wilayah mana? Kalau ada yang boleh ditarik dari masyarakat, sisi mana yang diperbolehkan?” ujar Tafsir saat dihubungi Lingkar Jateng, Minggu, 1 Juni 2025.
Ia menambahkan, Muhammadiyah sejak lama telah membangun kekuatan finansial untuk mendukung eksistensi sekolah-sekolahnya melalui berbagai program, seperti Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU), Program Bakti Guru, dan Beasiswa Sang Surya.
“Sehingga, seandainya nanti yang dimaksud dengan gratis adalah sama sekali tidak membayar, ya kita akan memperkuat gerakan finansial di Muhammadiyah lewat program-program tadi, agar sekolah-sekolah tetap eksis di tengah keputusan MK,” tegasnya.
Tafsir juga mengakui, meski tanpa pungutan sama sekali berpotensi menghambat operasional sekolah seperti menggaji guru, penyediaan fasilitas, dan pengembangan kurikulum. Pihaknya akan berupaya agar sekolah Muhammadiyah tetap bertahan dan berkembang sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Ketua PWNU Jateng, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menyambut baik putusan MK sebagai langkah konkret dalam menegakkan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam menjamin hak warga negara atas pendidikan.

“NU selama ini membantu negara dalam menyelenggarakan pendidikan. Menurut saya, pelaksanaan keputusan MK harus dipersiapkan secara detail dengan mempertimbangkan beberapa hal,” kata Rozin.
Ia menekankan pentingnya kesiapan keuangan negara dalam membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta, serta perlakuan yang adil tanpa diskriminasi terhadap sekolah swasta yang mayoritas tidak berorientasi pada keuntungan.
“Persiapan pelaksanaan keputusan MK harus dilakukan secara komprehensif dan mendetail, serta dijalankan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan organisasi-organisasi seperti NU dan Muhammadiyah yang memiliki jaringan sekolah swasta,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul A
Editor: Utia Lil