Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Belum Ditahan, Polda Jateng Cekal 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Keluar Negeri

Utia Afidah by Utia Afidah
27 Desember 2024
in Berita, Hot News
Belum Ditahan, Polda Jateng Cekal 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Keluar Negeri

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio usai menghadiri rilis akhir tahun di Mapolda Jateng, Jumat (27/12). (Rizky Syahrul Al-Fath/Beritajateng.id)

803
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, Beritajateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi melarang tiga tersangka kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dr Aulia Risma, untuk bepergian ke luar negeri.

Ketiga tersangka tersebut yakni Taufik Eko Nugroho (TEN), Sri Maryani (SM), dan ZYA. Meski demikian, ketiganya hingga kini belum ditahan dan baru akan menjalani pemeriksaan pekan depan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkap bahwa administrasi penyelidikan terhadap ketiga tersangka telah rampung. 

“Sudah pencekalan ke luar negeri. Awal Januari 2025 rencana pemeriksaan. Kalau yang bersangkutan hadir, kita periksa,” ujar Kombes Pol Dwi dalam rilis akhir tahun di Mapolda Jateng, Jumat, 27 Desember 2024.

Kombes Pol Dwi menjelaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka belum dilakukan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Belum [ditahan]. Kami akan lakukan prosedur pemeriksaan dulu. Dari Undip, Kemenkes, hingga RSUP Kariadi, semuanya kooperatif,” tambahnya.

Dalam kasus ini, TEN sebagai Kaprodi PPDS Anestesiologi diduga memanfaatkan peran senioritas untuk meminta uang operasional. Sementara itu, SM sebagai Kepala Staf PPDS Anestesiologi disebut meminta sejumlah uang kepada bendahara PPDS. Adapun ZYA sebagai seorang senior, diduga memberikan doktrin kepada mahasiswa senior lain untuk memberikan hukuman berupa makian kepada juniornya.

Sejauh ini, total 36 saksi telah diperiksa dalam upaya menelisik keterlibatan ketiga tersangka. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 90,7 juta telah diamankan sebagai bagian dari akumulasi kasus ini.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013.

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan tahun penjara,” tegas Kombes Pol Artanto. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita SemarangBerita Semarang Hari Iniberita semarang terkiniPolda Jatengppds undip
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 5 Orang Ditangkap Polda Jateng di Pati dan Cilacap

Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 5 Orang Ditangkap Polda Jateng di Pati dan Cilacap

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Polda Jateng menangkap lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi...

Program PKK Semarang Tuai Sorotan, Ribuan Warga Tandatangani Petisi Desak Evaluasi

Program PKK Semarang Tuai Sorotan, Ribuan Warga Tandatangani Petisi Desak Evaluasi

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah program di lingkungan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Semarang menjadi sorotan. Hal ini lantaran banyaknya...

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sebanyak empat kamar di lingkungan Rumah Susun (Rusun) Kaligawe disegel oleh Satpol PP Kota Semarang pada Rabu,...

36.183 Buku Nikah Tak Terpakai di Rembang Dimusnahkan, Cegah Kecurangan

Rencana Relokasi OPD dari Gedung Pandanaran Semarang Tak Didukung Kajian Teknis

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang hendak merelokasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

APB Batal Hadir di Sidang Paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati Besok

APB Batal Hadir di Sidang Paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati Besok

30 Oktober 2025
Kenalkan Hasil Olahan Lokal, Bupati Blora Pakai Strategi Diplomasi Kuliner

Kenalkan Hasil Olahan Lokal, Bupati Blora Pakai Strategi Diplomasi Kuliner

19 Juli 2026
Anggota DPRD Pati dari Komisi B, Narso. (ARF/Beritajateng.id)

DPRD Pati Minta Pemkab Perhatikan Bidang Pertanian dan Perdagangan

20 Juni 2022
Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

20 Oktober 2025
Petani Garam di Rembang Mulai Panen, Hasil Disebut Tak Maksimal

Petani Garam di Rembang Mulai Panen, Hasil Disebut Tak Maksimal

4 September 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id