Jumat, Agustus 15, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Gelapkan Uang Senilai Rp 4,2 Miliar, PN Purwodadi Grobogan Vonis Bripka Slamet 6 Tahun Penjara

Utia Afidah by Utia Afidah
17 Desember 2024
in Berita, Hot News
Gelapkan Uang Senilai Rp 4,2 Miliar, PN Purwodadi Grobogan Vonis Bripka Slamet 6 Tahun Penjara

Proses sidang vonis Bripka Slamet di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (16/12). (Dok. Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

841
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

GROBOGAN, Beritajateng.id – Anggota Polres Grobogan Bripka Slamet divonis pidana penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi akibat perbuatannya menggelapkan dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres setempat sebesar Rp 4,2 Miliar. Selain itu, ia harus menjalani sidang kode etik Polri. 

Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya mengatakan, tuntutan atas perbuatan Bripka Slamet dalam sidang etik akan ditangani oleh Propam Polres Grobogan.

“Ada, nanti (akan dilakukan) sidang kode etik Polri. Untuk tuntutan nanti dari propam,” singkatnya, Selasa, 17 Desember 2024.

Sementara, dalam pembacaan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi pada Senin, 16 Desember 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Subronto, tindak penggelapan uang senilai Rp 4,2 miliar dilakukan selama kurun waktu tiga tahun yakni 2021 hingga 2023. 

Konten Terkait

Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

15 Agustus 2025
Kendal Open Fair Tampilkan Stand Kopi dari Disabilitas Tunarungu

Kendal Open Fair Tampilkan Stand Kopi dari Disabilitas Tunarungu

15 Agustus 2025

Pengadilan mengungkap bahwa motif Bripka Slamet yang dipercaya sebagai admin Primkoppol leluasa memanipulasi data peminjam. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi yakni judi online.

Disisi lain, kuasa hukum terdakwa, Endang Kusumawati memaparkan bahwa penggelapan dilakukan mulai 2021 dengan uang sebanyak Rp 2,1 miliar, pada 2022 digelapkan senilai Rp 2 miliar dan pada 2023 senilai Rp 954 juta. Sehingga total keseluruhan adalah Rp 4,2 miliar.

“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara enam tahun kepada terdakwa Bripka Slamet, padahal tuntutannya (Kejaksaan) hanya empat tahun,” ungkapnya. 

Ia mengatakan, menurut Ketua Majelis Hakim perbuatan terdakwa masuk dalam dakwaan primer Pasal 374 KUH Pidana yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.

Usai pembacaan putusan tersebut, kata dia, pihak pengadilan mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding selama putusan belum dinyatakan inkrah. Atas putusan tersebut, terdakwa Bripka Slamet melalui kuasa hukumnya Endang dan Iwan Sanusi menyatakan akan berpikir terlebih dahulu.

“Kami akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya diberi waktu tujuh hari. Apakah banding atau tidak,” jelasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Groboganberita grobogan hari iniberita grobogan terkiniKorupsi
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Grobogan Bentuk Satgas Percepatan MBG, Kawal Operasional SPPG

Pemkab Grobogan Bentuk Satgas Percepatan MBG, Kawal Operasional SPPG

by Utia Afidah
14 Agustus 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Grobogan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 13 Agustus...

Petani Jagung di Grobogan dapat Akses Modal Lewat Kemitraan Industri

Petani Jagung di Grobogan dapat Akses Modal Lewat Kemitraan Industri

by Utia Afidah
12 Agustus 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Grobogan memberikan akses permodalan murah kepada para petani jagung lewat kemitraan industri.  Hal ini terwujud...

Program MBG di Grobogan Terhambat, Baru 4 Dapur SPPG yang Beroperasi

Program MBG di Grobogan Terhambat, Baru 4 Dapur SPPG yang Beroperasi

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Program makan bergizi gratis di Kabupaten Grobogan mengalami hambatan lantaran masih minimnya jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Tim Basket Putri Grobogan Raih Tiket Menuju Porprov Jateng 2026

Tim Basket Putri Grobogan Raih Tiket Menuju Porprov Jateng 2026

by Utia Afidah
10 Agustus 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Tim Basket Putri Grobogan berhasil meraih tiket menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jateng 2026 setelah memenangkan pertandingan...

Next Post
Tak Ada Harapan, Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Akui Pasrah Soal UMK 2025

Tak Ada Harapan, Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Akui Pasrah Soal UMK 2025

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Ilustrasi Bank Indonesia (Istimewa)

Bank Indonesia Sebut Penjualan Eceran Meningkat pada April 2022

13 Mei 2022
Ketua RT di Blora Bantah Tuduhan Rusak Saluran Air, Ini Pengakuannya

Ketua RT di Blora Bantah Tuduhan Rusak Saluran Air, Ini Pengakuannya

16 Oktober 2024
Dindagkop UKM Rembang Komitmen Dukung Produk UMKM Penuhi Standar Ekspor

Dindagkop UKM Rembang Komitmen Dukung Produk UMKM Penuhi Standar Ekspor

30 Juli 2024
Perlintasan Sebidang di Randublatung Blora Akan Dibangunkan Pos Penjaga

Perlintasan Sebidang di Randublatung Blora Akan Dibangunkan Pos Penjaga

21 Mei 2025
Jumlah Alokasi Pupuk NPK di Pati Dipastikan Naik, Urea dan Organik Menurun

Jumlah Alokasi Pupuk NPK di Pati Dipastikan Naik, Urea dan Organik Menurun

11 Desember 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id