Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Gelapkan Uang Senilai Rp 4,2 Miliar, PN Purwodadi Grobogan Vonis Bripka Slamet 6 Tahun Penjara

Utia Afidah by Utia Afidah
17 Desember 2024
in Berita, Hot News
Gelapkan Uang Senilai Rp 4,2 Miliar, PN Purwodadi Grobogan Vonis Bripka Slamet 6 Tahun Penjara

Proses sidang vonis Bripka Slamet di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (16/12). (Dok. Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

840
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

GROBOGAN, Beritajateng.id – Anggota Polres Grobogan Bripka Slamet divonis pidana penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi akibat perbuatannya menggelapkan dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres setempat sebesar Rp 4,2 Miliar. Selain itu, ia harus menjalani sidang kode etik Polri. 

Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya mengatakan, tuntutan atas perbuatan Bripka Slamet dalam sidang etik akan ditangani oleh Propam Polres Grobogan.

“Ada, nanti (akan dilakukan) sidang kode etik Polri. Untuk tuntutan nanti dari propam,” singkatnya, Selasa, 17 Desember 2024.

Sementara, dalam pembacaan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi pada Senin, 16 Desember 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Subronto, tindak penggelapan uang senilai Rp 4,2 miliar dilakukan selama kurun waktu tiga tahun yakni 2021 hingga 2023. 

Konten Terkait

ASN Pemkot Pekalongan Diminta Peka Dinamika Kebutuhan Pembangunan

ASN Pemkot Pekalongan Diminta Peka Dinamika Kebutuhan Pembangunan

1 Juli 2025
Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

30 Juni 2025

Pengadilan mengungkap bahwa motif Bripka Slamet yang dipercaya sebagai admin Primkoppol leluasa memanipulasi data peminjam. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi yakni judi online.

Disisi lain, kuasa hukum terdakwa, Endang Kusumawati memaparkan bahwa penggelapan dilakukan mulai 2021 dengan uang sebanyak Rp 2,1 miliar, pada 2022 digelapkan senilai Rp 2 miliar dan pada 2023 senilai Rp 954 juta. Sehingga total keseluruhan adalah Rp 4,2 miliar.

“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara enam tahun kepada terdakwa Bripka Slamet, padahal tuntutannya (Kejaksaan) hanya empat tahun,” ungkapnya. 

Ia mengatakan, menurut Ketua Majelis Hakim perbuatan terdakwa masuk dalam dakwaan primer Pasal 374 KUH Pidana yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.

Usai pembacaan putusan tersebut, kata dia, pihak pengadilan mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding selama putusan belum dinyatakan inkrah. Atas putusan tersebut, terdakwa Bripka Slamet melalui kuasa hukumnya Endang dan Iwan Sanusi menyatakan akan berpikir terlebih dahulu.

“Kami akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya diberi waktu tujuh hari. Apakah banding atau tidak,” jelasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Groboganberita grobogan hari iniberita grobogan terkiniKorupsi
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Cegah Gagal Panen, Petani Grobogan Basmi Ribuan Tikus

Cegah Gagal Panen, Petani Grobogan Basmi Ribuan Tikus

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Para petani di Grobogan melakukan gropyokan atau pembasmian terhadap hama tikus agar tanaman mereka tidak mengalami gagal...

Cegah Jalan Rusak, Warga Sumurgede Grobogan Bangun Talud

Cegah Jalan Rusak, Warga Sumurgede Grobogan Bangun Talud

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Warga Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, membangun talud penahan jalan bersama para anggota Koramil 04/Godong Kodim 0717/Grobogan, Sabtu,...

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

by Utia Afidah
27 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sekertaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, berinisial PM menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan di...

Tinggal 9 Bulan di Grobogan, WNA Hong Kong Diamankan

Tinggal 9 Bulan di Grobogan, WNA Hong Kong Diamankan

by Utia Afidah
25 Juni 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong diamankan petugas Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Tengah usai ketahuan tinggal...

Next Post
Tak Ada Harapan, Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Akui Pasrah Soal UMK 2025

Tak Ada Harapan, Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Akui Pasrah Soal UMK 2025

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapkan 110 Hektar Lahan, Pemkab Blora Usul Perpanjangan Runway Bandara Ngloram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Bupati Kudus Serahkan Bantuan Alsintan dari Kementan Untuk Petani Undaan Lor

Bupati Kudus Serahkan Bantuan Alsintan dari Kementan Untuk Petani Undaan Lor

9 Mei 2025
Terima Gaji Rp 100 Ribu per Bulan, Himpaudi Pati Tuntut Kenaikan HKGS Hingga Rp 1 Juta

Terima Gaji Rp 100 Ribu per Bulan, Himpaudi Pati Tuntut Kenaikan HKGS Hingga Rp 1 Juta

7 Januari 2025
Minim Cahaya Hingga Picu Kecelakaan, Jembatan Kembar Gondoharum Kudus Disidak

Minim Cahaya Hingga Picu Kecelakaan, Jembatan Kembar Gondoharum Kudus Disidak

2 Januari 2025
Polisi Ungkap Sistem K3 Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora Tak Penuhi Syarat

Polisi Ungkap Sistem K3 Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora Tak Penuhi Syarat

21 April 2025
Wihaji Nilai Program Quick Win di Salatiga Perlu Kolaborasi dengan BGN

Wihaji Nilai Program Quick Win di Salatiga Perlu Kolaborasi dengan BGN

21 April 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id