Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Hot News

Pajak Kripto Harus Wajar, Agar Mata Uang Digital Tetap Menarik

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
14 April 2022
in Hot News
Teknologi Keuangan, Financial Technology/Fintech (Istimewa)

Teknologi Keuangan, Financial Technology/Fintech (Istimewa)

813
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Beritajateng.id – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto dan penyelenggaraan teknologi finansial (fintech). Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menegaskan, pengenaan pajak tersebut harus wajar dan memperhatikan kepentingan bersama agar mata uang digital tetap menarik.

“Upaya ekstensifikasi pajak di sektor digital ini tentunya bisa semakin menggenjot penerimaan negara. Apalagi, selama ini tren transaksi dan penggunanya juga terus meningkat. Dengan begitu, penerapan pajak ini bisa menciptakan playing field yang setara dengan instrumen lainnya. Selain itu, adanya ketentuan ini juga semakin memperkuat legitimasi transaksi kripto. Sehingga, bisa semakin memperkuat keyakinan investor,” urai Puteri dalam keterangan persnya, Selasa (12/4).

Namun demikian, lanjut Puteri, pengenaan pajak tersebut juga harus mempertimbangkan kepentingan industri. Tujuannya untuk memastikan agar aset kripto tetap menarik dan berdaya saing.

Baca Juga

Korupsi, Mantan Direktur Keuangan BUMD Rembang Langsung Ditahan

“Harus seimbang antara aspek penerimaan dengan kepentingan menjaga iklim usaha perdagangan kripto,” tambah politisi Partai Golkar itu.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang menetapkan besaran tarif PPN atas penyerahan aset kripto sebesar 0,11 persen dikali nilai transaksi aset kripto apabila melakukan transaksi pada platform yang terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lalu, apabila transaksi dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, maka dikenakan tarif PPN sebesar 0,22 persen.

Kemudian, atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto, pemerintah menetapkan besaran tarif PPh Final Pasal 22 sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM, apabila transaksi dilakukan pada platform yang terdaftar di Bappebti. Sedangkan, apabila transaksi dilakukan pada tidak terdaftar di Bappebti akan dikenakan tarif PPh Final Pasal 22 sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi.

Baca Juga

Kenaikan PPN, DPRD Pati Hardi Berharap Pemerintah Beri Bantuan

Pengenaan PPN dan PPh atas penyelenggaraan Fintech lebih lanjut, pemerintah juga mengatur ketentuan perpajakan dalam industri fintech.

Sesuai PMK Nomor 69 Tahun 2022, pemberi pinjaman dalam platform pinjaman online dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto atas bunga. Apabila wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Sedangkan, apabila wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga.

Selain itu, ketentuan ini juga mengatur pengenaan PPN atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha seperti Uang Elektronik dan Dompet Elektronik. Sedangkan besaran tarif PPN tersebut adalah sebesar 11 persen. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita Jateng Hari IniBerita NasionalBerita PanturaBerita TerbaruBeritajateng.idJateng Hari IniPajak Kripto
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Berita Terkait

Camat Tayu Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Plt. Bupati Pati Justru Ikut Lomba Makan Kerupuk

Camat Tayu Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Plt. Bupati Pati Justru Ikut Lomba Makan Kerupuk

by Ibnu Muntaha
12 Agustus 2026
0

PATI, Beritajateng.id – Ratusan warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Tayu,...

HUT RI ke 81 tahun 2026

HUT RI ke 81 tahun 2026

by Ibnu Muntaha
12 Agustus 2026
0

SEMANGAT HUT RI ke 81 Tahun 2026 Menyambut HUT RI Ke 81 tahun 2026 "Selamat HUT RI ke-81! Satukan langkah,...

HUT RI ke 81 tahun 2026

HUT RI ke 81 tahun 2026

by Ibnu Muntaha
11 Agustus 2026
0

SEMANGAT HUT RI ke 81 Tahun 2026. Menyambut HUT RI Ke 81 tahun 2026 "Seribu orang tua hanya dapat bermimpi....

Pemprov Jateng Pastikan Gaji PPPK Masih Aman Meski Anggaran Mepet

Pemprov Jateng Pastikan Gaji PPPK Masih Aman Meski Anggaran Mepet

by Utia Afidah
25 Juni 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Mobil MBG Terguling di Kesesi Pekalongan, Kerugian Capai Rp20 Juta

Mobil MBG Terguling di Kesesi Pekalongan, Kerugian Capai Rp20 Juta

5 Mei 2026
Kasi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinsos Semarang, Bambang Sumedi saat ditemui di Kantor Satpol PP pada Selasa, 6 September 2022. (Adimungkas/Koran Lingkar)

Penerapan Perda Nomor 5/2014 tentang Sanksi Bagi Pemberi Uang PGOT di Semarang Ditunda

7 September 2022
Bupati Grobogan Dorong Transaksi Pemerintahan Beralih ke Digital

Bupati Grobogan Dorong Transaksi Pemerintahan Beralih ke Digital

21 September 2026
Terlibat Korupsi, Tiga ASN di Blora Dipecat

Terlibat Korupsi, Tiga ASN di Blora Dipecat

13 Agustus 2024
Hadirkan Pembelajaran Robotik dan Koding, Aneka Rembang Gandeng Praditya Kidodot Academy

Hadirkan Pembelajaran Robotik dan Koding, Aneka Rembang Gandeng Praditya Kidodot Academy

3 Agustus 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id