Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Jepara

Pria Asal Bangsri Jepara Ditahan Polisi Akibat Edarkan Bahan Petasan

Utia Afidah by Utia Afidah
6 Maret 2025
in Jepara, Kriminal
Pria Asal Bangsri Jepara Ditahan Polisi Akibat Edarkan Bahan Petasan

Satreskrim Polres Jepara memperlihatkan barang bukti di Mapolres Jepara, Kamis (6/3). (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

808
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JEPARA, Beritajateng.id – Seorang pria asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara ditahan Satreskrim Polres Jepara karena menjual bubuk petasan secara online melalui media sosial.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dalam konferensi pers mengatakan bahwa pihaknya menyita 700 ons serbuk bahan peledak siap edar yang dikemas dalam 7 kemasan. 

Selain itu, terdapat sekitar 3 kilogram bahan belum jadi yang terdiri dari potasium, belerang, dan alumunium powder serta 63 selongsong petasan yang siap diisi dengan mesiu.

Pelaku, kata AKP Wildan, memperjualbelikan bahan peledak (petasan) dengan melalui media sosial untuk mendapatkan keuntungan.

“Pelaku kami amankan di Kecamatan Tahunan. Saat itu, pelaku mengantarkan bahan peledak yang sudah dipesan melalui seseorang,” ujar AKP Wildan, Kamis, 6 Maret 2025.

AKP Wildan menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. 

“Kami akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Jepara Hari Iniberita jepara terkiniPetasan
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

SD dan SMP Negeri di Jepara dapat Bantuan Revitalisasi Senilai Rp1,86 Miliar

SD dan SMP Negeri di Jepara dapat Bantuan Revitalisasi Senilai Rp1,86 Miliar

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

JEPARA, Beritajateng.id - Dua sekolah jenjang SD dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Jepara mendapatkan bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat...

11 Desa di Jepara Krisis Air Bersih, Warga Diminta Bijak Pakai Air

11 Desa di Jepara Krisis Air Bersih, Warga Diminta Bijak Pakai Air

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

JEPARA, Beritajateng.id - Sebanyak 11 desa di berbagai kecamatan wilayah Kabupaten Jepara mengalami krisis air bersih akibat kekeringan. Desa-desa itu...

Logo Hari Jadi Pati Diluncurkan, Ali Badrudin Harapkan Keadilan Merata di Usia 703

Wacana Penerapan Sistem Siswa Tak Naik Kelas di Sekolah Didukung DPRD Jepara 

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

JEPARA, Beritajateng.id - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara mendukung penerapan kembali kebijakan sistem siswa berpotensi tak naik...

Pemilik Kandang Ayam di Jepara Rugi Rp800 Juta Imbas Kebakaran

Pemilik Kandang Ayam di Jepara Rugi Rp800 Juta Imbas Kebakaran

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

JEPARA, Beritajateng.id - Kebakaran melanda kandang ayam di wilayah Desa Kunir, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, pada Kamis dini hari, 15...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Salatiga dapat Predikat Kota Tertoleran, Wawalkot Dorong Pelajar Jadi Pelopor

Salatiga dapat Predikat Kota Tertoleran, Wawalkot Dorong Pelajar Jadi Pelopor

27 Agustus 2025
Harga Bapokting di Kendal Stabil, Menteri Zulhas Apresiasi Bupati Tika

Harga Bapokting di Kendal Stabil, Menteri Zulhas Apresiasi Bupati Tika

31 Desember 2025
Hari dan Jam Kerja ASN Grobogan Selama Ramadhan Disesuaikan, Ini Perubahannya

Hari dan Jam Kerja ASN Grobogan Selama Ramadhan Disesuaikan, Ini Perubahannya

18 Februari 2026
Bupati Hartopo : Kedisiplinan ASN Sangat Penting

Bupati Hartopo : Kedisiplinan ASN Sangat Penting

11 Januari 2022
Ali Badrudin Minta Warga Pati Tak Ragu Beri Data Valid ke Petugas Sensus Ekonomi 2026

Ali Badrudin Minta Warga Pati Tak Ragu Beri Data Valid ke Petugas Sensus Ekonomi 2026

14 Juli 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id