PATI, Beritajateng.id – Dua remaja di Kabupaten Pati ditangkap polisi usai kedapatan akan melakukan perang sarung.
Mereka diringkus saat Polsek Tlogowungu melaksanakan patroli di Jalan Raya Dukuh Kerep Pare, Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid menjelaskan bahwa saat melakukan patroli petugas mendapati sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan sambari mengkonsumsi minuman beralkohol jenis arak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa sarung kain yang ujungnya telah diikat. Diduga, sarung tersebut akan digunakan untuk tawuran atau perang sarung antar kelompok atau gangster.
“Dalam patroli tersebut, kami mengamankan dua pemuda, yaitu AWM (16) warga Trangkil dan MRR (15) warga Tayu, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, dua buah handphone, dan tiga buah alat sarung yang ujungnya diikat,” kata dia.
Kedua pemuda tersebut beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Tlogowungu untuk dibina dan diberi arahan. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan. Namun, AKP Mujahid menuturkan mereka masih dikenakan wajib absen selama satu bulan setiap hari Senin dan Kamis.
“Mari sama-sama kita tingkatkan pengawasan terhadap anak. Pastikan anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan negatif, seperti nongkrong sambil minum minuman keras atau tawuran,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)