PATI, Beritajateng.id – Persoalan luas lahan produktif yang ada di Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Pati. Mereka terkejut dengan temuan luas lahan produktif yang bakal dijadikan lahan industri.
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, Ketua DPRD Ali Badrudin pun membenarkan bahwa luas lahan industri di Kecamatan Trangkil seluas 1.036 hektar. Ia menjelaskan, luas tersebut sudah disepakati oleh DPRD pada saat rapat paripurna, belum lama ini.
Ali kecewa karena anggota dewan lain tidak mencermati hal tersebut. Dirinya menambahkan, anggota dewan hanya membaca hasil rapat secara singkat saja, sehingga terjadi kesalahpahaman antar anggota dewan.
“Ada di situ 1.036 hektar, tapi itu sudah disahkan pada saat paripurna. Namun, teman-teman DPRD tidak mencermati hal itu. Biasanya, teman-teman DPRD itu yang dibaca soal item, pasal demi pasal saja,” ujarnya.
Baca Juga
Bupati Haryanto Ungkap 1.036 Hektare Lahan Produktif Trangkil Pati Sesuai Perda RTRW
Lanjut Ali, dirinya menjelaskan bahwa lahan itu adalah lahan pangan berkelanjutan yang secara sah telah ditetapkan oleh DPRD Pati pada saat rapat paripurna. Dan jika ingin mengubahnya, perlu waktu tiga hingga lima tahun ke depan.
“Jadi masalah paparan lahan itu modelnya lahan industri atau lahan pangan berkelanjutan, jadi belum memahami. Itu sudah sah, kalau kita mau menghilangkan Perda itu (harus) 3-5 tahun ke depan,” tambah Ali.
Permasalahan ini seharusnya bisa menjadi pembelajaran bagi anggota dewan. Pasalnya, kasus serupa bisa saja terjadi dan berpotensi menimbulkan konflik internal. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)