GROBOGAN, Beritajateng.id – Menjelang Lebaran Idul Fitri, Satuan tugas (Satgas) Pangan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Grobogan melakukan monitoring harga bahan pokok yang dijual di Pasar Induk Purwodadi, Selasa, 18 Maret 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Christina Setyaningsih menyampaikan bahwa monitoring tersebut dilakukan untuk pemantauan dan pengawasan rutin guna mengontrol harga.
Dari pengawasan tersebut, ditemukan beberapa bahan pokok yang mengalami kenaikan seperti bawang merah dan cabai rawit merah.
“Cabai rawit merah naik dari Rp 80 ribu sekarang jadi sekitar Rp 85-90 ribu. Kemudian bawang merah dari Rp 40 ribu sekarang jadi sekitar Rp 43-45 ribu,” ujar Christina.
Namun, Christina mengungkap terdapat bahan makanan pokok yang mengalami penurunan yaitu harga telur yang mulanya Rp 28 ribu per kilo menjadi sekitar Rp 26-27 ribu per kilonya.
Selain itu, sebelumnya satgas pangan telah melakukan sidak terkait minyak goreng merek MinyaKita. Hasilnya, ditemukan MinyaKita yang dijual kurang dari satu liter.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga produk MinyaKita diantaranya diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus,” ujar Christina.
Lebih lanjut, MinyaKita dari produsen di Kudus itu, kata Christina, takarannya hanya 800 mililiter dan pada kemasannya tidak mencantumkan berat nettonya. Sedangkan MinyaKita produksi PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar beratnya kurang dari 20 mililiter atau hanya 980 mililiter.
“Batasan toleransi 15 mililiter,” imbuhnya.
Sementara MinyaKita yang diproduksi oleh Wilmar Group, Christina mengungkap takarannya sudah sesuai dengan berat yang dicantumkan pada kemasan.
Selain menemukan takaran minyak goreng yang tidak sesuai, pihaknya juga menemukan Minyakita yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Di kemasan tertera HET Rp 15.700 tetapi para distributor ada yang menjual Rp16.200 sampai Rp 16.900. Satu karton dijual dengan harga Rp 202 – 203 ribu per karton isi 12 bungkus,” jelasnya.
Ia mengungkap, langkah yang akan dilakukan oleh Disperindag untuk memastikan dan mengawal harga yaitu dengan melakukan pemantauan dan pengawasan rutin. Selain itu, pihaknya menyelenggarakan operasi pasar berupa pasar murah bahan pokok.
“Kami melakukan pendampingan kegiatan dari pusat yaitu operasi pasar pangan murah yang disalurkan melalui kantor pos,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Beritajateng.id)