KENDAL, Beritajateng.id – Puluhan petani dari Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Kawula Alit Desa Pesaren menuntut dan menolak tegas klaim PT Sukarli atas tujuh bidang tanah redis.
Aksi ini dilakukan di depan Kantor Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu, 2 Juli 2025 untuk mengawal hasil rapat koordinasi pencocokan lahan yang dilakukan Kades Pesaren Ngahadi dan sejumlah pihak terkait.
“Di PN sedang ada agenda hasil rapat koordinasi pencocokan lahan. Bagi kami itu adalah ancaman karena tindak lanjutnya adalah eksekusi. Nanti kami akan disini menunggu hasilnya,” ujar koordinator aksi, Trisminah.
Trisminah menegaskan bahwa tanah redis yang merupakan program pemerintah untuk digarap petani itu bukan milik PT Sukarli.
“Bahkan dari data yang kami terima dari BPN tahun 2014, tidak ada peralihan hak atas tanah ini kepada siapapun, termasuk PT Sukarli,” katanya.
Ia menyebut bahwa warga merasa telah ditipu sejak tahun 1970 karena tanah yang mereka kelola diklaim sebagai milik PT Sukarli. Pada 2014, para petani mengajukan gugatan dan memenangkan perkara ini pada 2015. Namun, PT Sukarli mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan disetujui.
Menurutnya, eksekusi tanah yang hendak dilakukan itu tidak diperbolehkan karena masih dalam sengketa antara para petani dan PT Sukarli.
“Selama 44 tahun, warga memilih mengalah, namun kini mereka tidak ingin tinggal diam. Sudah cukup kami ditindas. Kami akan terus berjuang sampai tanah kami kembali,” ungkapnya.
Trisminah mengatakan bahwa tanah yang diperebutkan merupakan lahan warisan nenek moyang warga dan telah ditempati turun-temurun.
“Sejak tahun 1950-an, lahan tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga berdasarkan kebijakan redistribusi lahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” tegas Trisminah dalam orasinya.
Jurnalis: *Arvian Maulana
Editor: Utia Lil