KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bersama DPRD sepakat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2016 mengenai izin pembuangan air limbah dan pemanfaatan air limbah.
Kesepakatan pencabutan Perda pengolahan air limbah itu muncul di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Selasa, 19 Agustus 2025. Hal ini lantaran perda tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika saat ini.
“Salah satu hal yang menjadi persoalan lingkungan yang paling utama adalah pengolahan air limbah domestik maupun air limbah industri,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Semarang, Muzayinul Arif, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, perda itu sudah tidak sesuai dengan UU Lingkungan Hidup terbaru, sehingga pihaknya akan merancang perda baru.
“Saat ini kami sedang merancang perda baru yang sinkron dengan peraturan pusat,” jelas dia.
Menurutnya, sumber daya air semakin menurun akibat eksploitasi masyarakat dan cara pengelolaan limbah yang tidak benar.
“Belum lagi semua aktivitas industri banyak yang memanfaatkan badan-badan sungai untuk tempat pembuangan limbah, dan bahkan ini berlangsung secara sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
Maka dari itu, kata dia, rancangan perda baru akan menitikberatkan pada perlindungan sumber daya air dan jaminan terhadap pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Ngesti Nugraha menegaskan akan memperketat pengawasan penanganan limbah air ini.
“Kami juga perlu melakukan antisipasi serta melakukan pengawasan yang lebih ketat di lapangan, melalui landasan hukum yang sesuai dengan dinamika di daerah Kabupaten Semarang,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Mei 2025 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang mencatat kualitas air Sungai Kaligung di Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur terbukti tercemar.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kandungan air telah melebihi ambang batas baku mutu.
Pencemaran itu diduga berasal dari salah satu perusahaan tekstil besar yang diketahui tengah melakukan perluasan lahan dan peningkatan kapasitas produksi.
Atas temuan itu, pihak DLH melayangkan surat peringatan, bahkan memperpanjang sanksi administratif pada 19 September 2024 dengan tenggat waktu selama 90 hari kerja untuk memperbaiki instalasi pengolahan limbah.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil