PEKALONGAN, Beritajateng.id – Pihak PT Target Makmur Sentosa merasa keberatan dengan keputusan Pengadilan Negeri Semarang karena aset milik mereka ikut disegel saat penyegelan PT Kabana Tekstile Industries.
Dalam surat hak jawabnya, advokat dari PT Target Makmur Sentosa menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan oleh polisi berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Penyegelan ini seharusnya hanya ditujukan kepada seluruh aset milik PT Kabana Textile Industries yang dinyatakan pailit.
Namun, aset milik PT Target Makmur Sentosa yang terletak di lokasi yang sama, yaitu Jalan Raya Pait Km. 10, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, juga turut disegel. Pihak perusahaan menegaskan bahwa aset tersebut dibeli melalui proses lelang resmi pada 13 Januari 2025.
Dinyatakan Pailit, Pabrik Tekstil di Pekalongan Disegel Polisi
Pihak PT Target Makmur Sentosa kemudian mengklaim sebagai pembeli yang beritikad baik dan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Mereka menduga penyegelan yang dilakukan telah melebihi objek penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim, karena turut menyegel aset yang bukan milik PT Kabana Textile Industries.
Selain itu, PT Target Makmur Sentosa menerangkan akan menempuh jalur hukum atas penyegelan tersebut.
Sumber: Redaksi Beritajateng.id

















