BATANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menggelar sosialisasi informasi publik yang diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Bupati Batang, Selasa, 23 September 2025.
Sosialisasi dengan tema ‘Standar Layanan Informasi Publik’ ini digelar dengan menggandeng Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang Suprapto mengatakan, perkembangan informasi publik semakin cepat dan dinamis, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas PPID.
Ia menuturkan, sosialisasi ini bertujuan memperkuat peran PPID dalam memberikan layanan informasi publik yang profesional, memangkas birokrasi, serta memastikan keterbukaan informasi di masing-masing OPD.
“Di Batang, beberapa waktu terakhir juga terjadi rotasi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk atasan langsung PPID. Maka, kegiatan sosialisasi ini sangat relevan untuk memperkuat koordinasi,” jelasnya.
Dengan keterbukaan informasi, kata dia, masyarakat umum bisa mendapatkan informasi kinerja yang dilakukan Pemerintah dalam membangun Kabupaten Batang.
Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang, Sugeng Sudiharto menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi warga negara sekaligus kebutuhan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sebaliknya, informasi yang tertutup hanya akan menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti menekankan pentingnya penyelesaian sengketa informasi publik.
“Komisi Informasi memiliki fungsi kuasa peradilan dengan mekanisme ajudikasi dan litigasi. Kami adalah peradilan tingkat pertama dalam penyelesaian sengketa informasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap PPID wajib menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) melalui uji konsekuensi.
“Minimal ada 10 DIP dan 10 DIK setiap tahun. Jika tidak, hasil monitoring keterbukaan informasi bisa terdampak,” imbuhnya.
Selain itu, Ermy mengingatkan pentingnya pemanfaatan website resmi OPD sebagai rumah besar informasi.
“Jangan sampai website hanya ada, tapi kosong tanpa konten. Harus diisi dan diperbarui secara berkala,” ujar dia.
Meski begitu, ia menjelaskan Pemkab Batang mempunyai hak memilih informasi yang dikecualikan dan tidak boleh diakses masyarakat karena sifatnya rahasia negara dan identitas individu seseorang.
“Misalnya laporan keuangan yang belum diaudit tidak boleh diinformasikan dan permintaan data pribadi seseorang,” pungkasnya.
Ia berharap, seluruh PPID dapat bekerja lebih profesional dalam memberikan layanan informasi, memperkuat keterbukaan publik, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Jurnalis: *Red















