REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Sosial Pemberdayaan dan Keluarga Berencana (DinsosPPKB) telah menerapkan skema Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasiona (DTSEN) sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Kepala DinsosPPKB Rembang, Prapto Raharjo menjelaskan, perubahan desil ini merupakan konsekuensi dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang mengharuskan seluruh penyaluran bansos menggunakan DTSEN.
“Banyak juga mereka yang sudah menurut DTSEN sudah tidak berada di desil 1 – 5. Nah ini masuk di desil 6 – 10, sehingga banyak yang dinonaktifkan, karena mereka sudah tidak layak mendapatkan bantuan itu, karena sudah mampu,” jelasnya, Senin, 20 Oktober 2025.
Perubahan DTSEN menyebabkan 102.501 keluarga di Kabupaten Rembang tercatat berada pada desil 6–10 yang tidak lagi berhak menerima bansos dari Kementerian Sosial.
Selain itu, sebanyak 24.931 penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBIJKN) di Rembang dinonaktifkan karena tercatat sudah tidak masuk dalam desil 1–5.
Meski begitu, masyarakat yang secara faktual masih tergolong miskin namun tercatat dalam desil 6–10 tetap bisa mengajukan reaktivasi PBIJKN. Caranya, warga perlu mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, kemudian disampaikan ke DinsosPPKB untuk direkomendasikan ke Kementerian Sosial.
“Kalau kenyataannya mereka memang masih miskin, sakit, atau membutuhkan layanan kesehatan segera, bisa direaktivasi,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia


















