BLORA, Beritajateng.id – Masyarakat Kabupaten Blora yang tergolong kurang mampu saat ini bisa mengusulkan bantuan sosial (Bansos) secara mandiri. Pendaftaran pengajuan bansos bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan, pengajuan bansos secara mandiri itu tidak memerlukan surat rekomendasi dari Kepala Desa.
“Silakan masyarakat untuk dapat mengusulkan (bansos) secara individu, jadi tidak harus melalui kades, perangkat desa, seperti tempo-tempo dulu. Sekarang, masyarakat bisa mengajukan bansos sendiri melalui aplikasi Cek Bansos,” jelas Luluk, Minggu, 26 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Luluk menjelaskan cara pengusulan menjadi penerima bansos lewat aplikasi Cek Bansos cukup mudah. Bahkan, selain bisa mengusulkan untuk diri sendiri, warga juga bisa mengusulkan tetangganya apabila tergolong kurang mampu.
“Silakan download aplikasi Cek Bansos, di situ hanya diminta mengisi data, foto, nanti dari Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi) akan memerintahkan kepada pendamping PKH kita untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, kemudian data hasil verifikasi yang dilakukan oleh pendamping PKH akan diinput ke aplikasi tersebut.
“Kemudian akan masuk lagi ke Pusdatin, lalu kami serahkan kepada BPS untuk mendapatkan pemeringkatan atau desil. Kalau berada di Desil 1 dan Desil 5, masih bisa untuk mendapatkan bansos, tapi kalau desil 6 ke atas mohon maaf tidak bisa menerima bansos,” paparnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia


















