BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghitung kembali anggaran tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara (TPP-ASN) imbas dana Transfer ke Daerah (TKD) dipotong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora yang juga Ketua TAPD, Komang Gede Irawadi mengatakan, dana TPP-ASN menjadi perhatian khusus Pemkab Blora karena anggarannya mencapai Rp300 miliar.
Meski dihitung ulang, Komang mengatakan keputusan akhir mengenai efisiensi di TPP-ASN ini menjadi keputusan pimpinan daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Ini (TPP ASN) tentunya akan kami hitung dulu. Setelah itu, dilaporkan kepada bapak bupati untuk dibahas dengan DPRD. Keputusan ada di beliau dan dewan,” ujarnya, Minggu, 2 November 2025.
Lebih lanjut, Komang menjelaskan, anggaran TPP-ASN yang mencapai Rp300 miliar itu termuat dalam Perbup Nomor 42 tahun 2024, tentang penjabaran APBD Kabupaten Blora Tahun 2025.
Lebih lanjut, Komang menjelaskan total TPP-ASN yang termuat dalam APBD 2025 Blora memang mencapai sekitar Rp300 miliar. Namun, ia menuturkan bahwa angka tersebut mencakup komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dananya disalurkan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Adapun dana TPP ASN yang bersumber murni dari APBD Kabupaten Blora, atau yang disebut TPP riil adalah sekitar Rp78 miliar.
“TPP-ASN yang riil, sekitar Rp78 miliar-an,” ujar Komang.
Saat ini pihaknya masih mengolah kondisi keuangan Pemkab Blora pasca adanya pemotongan dana transfer. Bahkan pihaknya sudah meminta setiap organisasi perangkat Daerah (OPD) untuk memprioritaskan dan menyinkronkan program di pemerintah pusat.
“Kami meminta agar semua kepala OPD, menyinkronkan kegiatan prioritas-nya dengan program dari pusat. Sehingga kegiatan tersebut dapat dibiayai dari pemerintah pusat, dengan mengajukan proposal,” terangnya.
Menurutnya, imbas dari pemotongan dana transfer akan berdampak pada beberapa kegiatan OPD selama satu tahun anggaran. Sehingga ia menekankan pentingnya sinkronisasi program daerah dengan program pemerintah pusat.
“Kalau kegiatan rutin pasti bisa (ada kegiatan) dalam satu tahun, dengan tetap mengutamakan efisiensi. Sedangkan kegiatan yg menyentuh pelayanan masyarakat secara langsung, harus bisa selama satu tahun,” tuturnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















