PATI, Beritajateng.id – Polemik rencana pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan menuai protes dari warga setempat.
Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurnia Sejati mengungkap tanah yang akan dibangun RS Bhayangkara merupakan tanah desa yang tidak bertuan.
“Itu antara tanah negara atau tidak, padahal berdasarkan letter C yang saya bawa memang dari dulu tidak pernah diubah, jadinya tidak tercatat sehingga itu tanah tak bertuan,” katanya usai audiensi antara masyarakat setempat dan DPRD Pati, Jumat, 7 November 2025.
Menurutnya polemik ini muncul ketika masyarakat ingin agar tanah seluas 9.000 meter tersebut tetap menjadi lapangan desa. Menanggapi keinginan itu, pihaknya memberikan ganti lapangan di tanah bengkok miliknya sebagai kepala desa.
Hanya saja saat Pemerintah (Pemkab) Pati melalui Bupati Sudewo mengungkapkan akan mendirikan RS Bhayangkara di Tambahmulyo, muncul gejolak dari sejumlah warga untuk melakukan penolakan.
Eka mengaku tidak tahu apa yang sebelumnya diinginkan oleh warganya, meskipun tanah lapangan sudah diganti dengan lahan bengkok miliknya.
“Itu tanah lapangan, sudah kita ganti dengan bengkok kepala desa. Perkiraan di bulan Januari atau Februari sebelum Rumah Sakit Bhayangkara jadi sudah selesai (permasalahan). Saya tidak tahu (tuntutan warga), nanti kita lihat saja prosesnya,” imbuh dia.
Sementara itu, Sunandar, selaku perwakilan dari warga yang juga mantan kepala desa setempat dan mantan anggota DPRD Pati enggan memberikan komentar kepada wartawan.
Menengahi polemik ini, Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo bersama tim akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk mengecek status kepemilikan tanah. Pihaknya juga akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meluruskan hak milik tanah yang sah secara hukum negara.
“Nanti hari Senin tanggal 10 November kita sidak kesana. Kita ingin tahu permasalahan yang sebenarnya seperti apa,” kata Bandang.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















