PATI, Beritajateng.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memutuskan melakukan upaya rekonsiliasi atau jalur damai untuk membebaskan delapan anggotanya yang ditahan pihak kepolisian.
Tim advokasi Kristoni Duha mengatakan, hasil keputusan itu diperoleh setelah bertemu dan berdiskusi dengan Polda Jateng saat menjenguk dua komandannya yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto pada Selasa, 4 November 2025.
Selain Botok dan Teguh, Kristoni mengatakan enam tersangka lain yang menjadi biang kerusuhan pada aksi demo 13 Agustus dan kekerasan saat pengamanan Hak Angket tanggal 2 Oktober juga akan dibebaskan dalam upaya damai ini.
“Rekonsiliasi ini kita menyelesaikan perkara yang menjerat Pak Teguh Pak Botok dan enam tersangka lain dalam peristiwa 13 Agustus dan 2 Oktober diselesaikan diluar pengadilan,” ungkap Kristoni, Rabu, 5 Oktober 2025.
Sehingga apabila upaya rekonsiliasi ini berhasil, kata dia, sebanyak delapan tersangka akan dibebaskan.
Kristoni juga mengapresiasi langkah dari Polda Jateng untuk menempuh jalur damai ini, sekaligus menciptakan kondusifitas di Kabupaten Pati yang dalam beberapa bulan terakhir bergejolak.
Baik pihak yang pro maupun kontra dengan Bupati Sudewo dan DPRD, ia berharap juga bisa bersatu bahu-membahu dalam membangun Kabupaten Pati yang lebih baik dibawah kepemimpinan Bupati Sudewo.
“Kemarin kita sudah beraudiensi di Polda Jateng, hasilnya Polda mengajukan rekonsiliasi agar masalah ini bisa selesai secara damai. Delapan tersangka bisa dikeluarkan agar Pati bisa aman damai tidak ada lagi gejolak. Kita mengajak semua pihak baik yang pro dan kontra kita duduk bareng selesaikan perkara,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















