PATI, Beritajateng.id – Layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengalami gangguan, khususnya layanan tanta tangan elektronik pejabat.
Gangguan tersebut muncul imbas dari pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Pati dari Didik Rusdiantoro ke Indriyanto. Dengan pergantian tersebut, Disdukcapil harus melakukan penyesuaian yang berimbas pada layanan.
Terpantau di media sosial Instagram @disdukcapilpatibisa tertanggal 1 April 2026, diberitahukan bahwa layanan dokumen kependudukan mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Pengenal (KTP), Akta Kelahiran, Surat Keterangan Pindah, dan dokumen lainya tidak dapat dilayani.
Kabid Pencatatan Sipil, Ida Istiani, mengatakan hal ini bersifat sementara. Sampai pada Rabu siang, ia menuturkan sistem internal Disdukcapil terus berusaha untuk mempercepat pelayanan.
“Kemungkinan siang ini sudah bisa. Diharapkan besok pelayanan sudah kembali normal,” kata Ida.
Apabila proses penyesuaian tanda tangan elektronik kepala dinas sudah selesai, pihaknya bakal mengirimkan dokumen soft file kepada pemohon tanpa harus datang ke kantor.
“Tidak ada, pemohon datang tetap kita layani dan proses. Besok setelah ditandatangani (jadi) kita kabari. Dan ada yang minta kita kirimkan soft file-nya lewat HP,” imbuhnya.
Terpisah, Plt Kepala Disdukcapil Indriyanto, memaparkan jika saat ini pihaknya telah melakukan proses penyesuaian ke Kemendagri guna percepatan pelayanan publik.
“Ini masih proses pengajuan tanda tangan elektronik ke Kemendagri harapannya besok pelayanan sudah bisa berjalan lagi,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















