BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2024 yang memuat standar harga satuan tahun anggaran 2024. Hal itu menyusul adanya pemotongan transfer pusat ke daerah (TKD) yang mencapai Rp376 miliar.
Kabid Aset BPPKAD Blora, Wahyu Tri Mulyani mengatakan perubahan satuan harga yang termuat dalam Perbup nomor 40 tahun 2024 masih dalam proses penyusunan sebelum ditandatangani oleh Bupati Blora.
“Saat ini masih proses penyusunan, nanti ditandatangani oleh Bupati,” ujar Wahyu, Jumat, 14 November 2025.
Ia mengungkap terdapat dua item yang diubah dalam perbup tersebut. Yaitu satuan harga makan minum dan perjalanan dinas bagi ASN. Namun dalam perubahan satuan harga perjalanan dinas, belum mengubah harga satuan hotel atau penginapan.
“Standar makan minum sama perjalan dinas. Perjalanan dinas itu uang harian yang diterima ASN, saat melakukan perjalanan dinas,” terangnya.
Ia mengungkapkan perubahan satuan harga makan minum berkurang Rp5 ribu untuk snack atau camilan rapat, dan Rp10 ribu untuk makanan atau nasi kotak.
“Kalau makan minum, yang awalnya snack Rp15 ribu menjadi Rp10 ribu dan untuk makan (nasi kotak) yang awalnya Rp38 ribumenjadi Rp28 ribu,” terangnya.
Untuk perubahan uang harian perjalan dinas, Wahyu tidak dapat menyebutkan satu persatu karena sangat banyak item yang dimuat.
“(Uang harian) perjalanan dinas itu banyak (itemnya),” katanya.
Sementara untuk satuan harga hotel, kata dia, belum dilakukan perubahan karena harganya menyesuaikan lokasi saat tugas dinas.
“Kan bukan kita yang menentukan (harga hotel di luar daerah). Satuan harga itu dasar pembentukan-nya adalah Perpres (Peraturan Presiden) nomor 72 tahun 2025,” terang Wahyu.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga menjabat sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, mengungkapkan akan mengevaluasi satuan harga dalam pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Hal itu menyusul adanya pemotongan dana transfer yang mencapai Rp376 miliar pada tahun anggaran (TA) 2026.
“Pasti dievaluasi seluruh pengeluaran, berdasarkan prioritas. Termasuk untuk hotel dan perjalanan dinas, ini masih berproses. Hotel nanti dibuatkan standar harga satuan untuk semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujarnya, 19 Oktober 2025 lalu.
Dari data yang diperoleh wartawan, Pemkab Blora menentukan satuan harga hotel di setiap daerah yang tertuju, dari seluruh provinsi di Indonesia. Hal itu termuat dalam Perbup Blora Nomor 40 Tahun 2024. Sebagai contoh harga hotel di 6 provinsi di Pulau Jawa, yaitu
- DKI Jakarta
Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp5.850.000 per-malam
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp1.490.000 per-malam
- D.I Yogyakarta
Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD : Rp5.017.000 per-malam
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD : Rp2.695.000 per-malam
- Jawa Tengah
Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp4.242.000 per malam.
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp1.480.000 per malam.
- Jawa Timur
Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp4.400.000 per malam.
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp1.605.000 per malam.
- Jawa Barat
Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp5.381.000 per-malam.
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp2.755.000 per malam.
- Banten
Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp5.725.000 per-malam.
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp2.373.000 per-malam.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















