REMBANG, Beritajateng.id – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang bersama Polres Rembang dan DinsosPPKB Rembang mengambil langkah cepat dan terstruktur untuk mencegah meluasnya kasus bullying atau perundungan di lingkungan sekolah.
Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan penguatan kapasitas bagi seluruh Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Satuan Pendidikan (TPPKSP) jenjang SMP pada Selasa, 18 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 62 sekolah.
Dindikpora juga menggelar lomba poster pada hari ini, Rabu, 19 November 2025 sebagai acara puncak kampanye anti-perundungan. Lomba bertema kampanye pencegahan bullying ini diikuti oleh murid putra dan putri dari 38 sekolah se-Kabupaten Rembang.
Lomba ini menjadi ajang kreativitas sekaligus ekspresi murid dalam mengampanyekan pesan anti-perundungan secara visual. Para pemenang bahkan menerima tropi dan piagam penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Bidang SMP Dindikpora Kabupaten Rembang, Ngadiyono.
Dalam kegiatan itu, ia menjelaskan bahwa fokus berbagai upaya tersebut bertujuan memperkuat kelembagaan TPPKSP.
“Kami menggandeng Ipda Jonner Turnip, S.H., M.H. dari Unit PPA Satreskrim Polres Rembang, dan Yulidar Maesaroh, S.Psi selaku Subkor Perlindungan Anak DinsosPPKB. Tujuan utamanya adalah memastikan TPPKSP di setiap sekolah berfungsi optimal,” terang Ngadiyono.
Sementara itu, Yulidar Maesaroh menekankan bahwa sosialisasi ini diharapkan membuat seluruh warga sekolah semakin sadar dan tanggap.
“Kami ingin bersama-sama menciptakan lingkungan SMP yang aman, ramah anak, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal,” ujarnya.
Senada dengan itu, IPDA Jonner Turnip menekankan bahwa lingkungan sekolah yang aman merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan kepala sekolah, guru, orang tua, komite sekolah, hingga masyarakat.
Diketahui, kegiatan ini sekaligus menegaskan kepatuhan terhadap Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Regulasi tersebut mewajibkan pencegahan kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi. Usai pemaparan materi, seluruh peserta yang didampingi oleh Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI) Cabang Rembang langsung menyusun Rencana Aksi Nyata di sekolah masing-masing.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















