REMBANG, Beritajateng.id – Penataan lahan relokasi bagi pedagang terdampak revitalisasi Pasar Kota Rembang menghabiskan anggaran sekitar Rp355 juta. Lokasi relokasi tersebut berada di area bekas Pasar Hewan Sumberjo.
Dari papan informasi proyek di lokasi, anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Rembang Tahun 2025. Mengacu pada harga satuan DPU TARU, kapasitas relokasi sementara tersebut diperkirakan dapat menampung sekitar 96 pedagang dari total 2.155 pedagang Pasar Rembang Kota.
Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mohammad Mahfudz menjelaskan bahwa penataan relokasi memanfaatkan anggaran perubahan dinas dan menjadi langkah penting dalam persiapan pembangunan pasar.
“Nanti untuk membangun kios-kios sementara di lokasi pasar yang dulu, pasar hewan Sumberjo sebelah barat,” ujarnya.
Mahfudz menuturkan, pada tahap awal 2025 akan dibangun sekitar 90 kios sementara dengan menyesuaikan kapasitas anggaran yang ada. Ia menjelaskan sebelumnya para pedagang juga diberi kesempatan untuk memilih rencana relokasi tersebut.
“Ada juga yang tidak berminat untuk menempati relokasi. Tapi juga banyak yang tetap minta disediakan relokasi. Jadi kita tetap menyediakan sesuai dengan kemampuan APBD,” tegasnya.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dialami pedagang, termasuk banjir yang terjadi akibat tertutupnya sistem drainase.
“Jalan selanjutnya mohon bersabar untuk bisa laksanakan pembangunan yang sudah direncanakan dengan Kementerian PUPR,” pintanya.
Dari sisi teknis, Mahfudz menyebutkan bahwa penyempurnaan detail engineering design (DED) revitalisasi Pasar Kota Rembang telah dilakukan dengan mengacu pada hasil pengukuran luas lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Rembang juga menyesuaikan kebutuhan ruang, termasuk fasilitas parkir, agar sesuai dengan persyaratan bangunan.
Penyelesaian seluruh dokumen perencanaan, kata dia, ditargetkan rampung pada akhir tahun ini sambil menunggu penjadwalan review bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Nanti dicermati kembali hal-hal yang perlu dituangkan kembali, diantisipasi, ditata kembali sebagaimana ketentuan-ketentuan bangunan yang dipersyaratkan,” imbuhnya.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Tia















