KUDUS, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kudus berhasil menyita sekitar 3.000 botol minuman keras (miras) dari berbagai tempat karaoke dan warung yang tidak memiliki izin.
Ribuan botol miras itu diamankan dalam penindakan yang dilakukan sepanjang Januari hingga akhir November 2025. Satpol PP Kudus mencatat operasi penindakan diadakan 100 kali terhadap berbagai bentuk pelanggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko menegaskan, dalam hal ini penegakan peraturan daerah (perda) bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk kehadiran pemerintah dalam merespons keresahan masyarakat.
Ia mengatakan razia dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar tempat hiburan malam, hotel, rumah kos, hingga aktivitas galian C yang dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
“Ketika ada aduan dari masyarakat, terutama yang masuk melalui aplikasi Wadul K1&K2 dan diteruskan pimpinan daerah, kami langsung bergerak. Masyarakat menaruh harapan besar agar laporan mereka benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis, 4 Desember 2025.
Menurut Eko, salah satu fokus utama Satpol PP adalah menegakkan Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan penataan hiburan karaoke.
Peraturan tersebut dinilai penting untuk menjaga karakter dan nilai sosial masyarakat Kudus.
Namun di lapangan, penindakan tidak selalu berjalan mulus. Eko mengakui, praktik “kucing-kucingan” masih kerap dilakukan pelaku usaha ilegal. Saat razia digelar, aktivitas dihentikan sementara, namun kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi.
“Kami tetap tegas. Jika ditemukan alat karaoke atau barang bukti lainnya, akan kami amankan,” katanya.
Tantangan lain adalah keterbatasan kewenangan internal. Hingga kini, belum semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Satpol PP Kudus mengantongi sertifikat, sehingga penegakan hukum harus dilakukan bersama aparat penegak hukum dari Polri dan TNI.
Meski menghadapi berbagai kendala, pihaknya memastikan operasi penertiban akan terus dilaksanakan secara intensif.
“Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















