JAKARTA, Beritajateng.id – Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Ghotama Airlangga kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam pemanggilan itu, Ghotama hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) yang turut menyeret Bupati Abdul Aziz.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama GTM selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.
Selain Direktur Kemenkes, Budi mengatakan KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni RMD selaku Ketua Tim Kerja Fasyankes Rujukan Kemenkes, BBN selaku Direktur PT Pilar Cadas Putra, dan CYD selaku Komisaris Pt Rancang Bangun Mandiri.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Kemudian pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.
Identitas tiga tersangka tersebut baru diumumkan pada 24 November 2025, dan langsung ditahan oleh KPK. Mereka adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).
Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan sumber anggaran berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
KPK menduga Bupati Kolaka Timur Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar dari proyek bernilai Rp126 miliar itu. Ia saat ini diduga telah menerima Rp1,6 miliar.
Sebagai informasi tambahan, proyek peningkatan fasilitas RSUD ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD. Dalam program ini, Kemenkes mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















