PATI, Beritajateng.id – Pemilik tambang galian C PT Rahayu Utomo Jaya di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Didik Setyo Utomo menyebut usaha pertambangan miliknya memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 2028 mendatang.
Dengan hal itu, ia lantas melaporkan Gunretno, Aktivis Kendeng, ke Polda Jateng karena dinilai mengganggu usaha tambangnya dengan alasan tambang ilegal dan merusak lingkungan.
“Saya nambang di Sukolilo itu secara aturan sudah resmi ada izinnya komplit. Setelah saya kerja terjadi penghalangan, saya didatangi di lokasi tidak boleh melakukan pekerjaan. Alasannya kurang tahu, kalau perizinan komplit termasuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) ada semua. Habisnya nanti 2028 bulan Februari, karena izinnya itu 2018 akhir atau 2019 awal. Perpanjangan lagi lima tahun,” katanya, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menambahkan, kehadiran usaha pertambangan miliknya menguras sumber daya mineral berupa tanah urug hanya melanjutkan dari usaha tambang yang sudah ada sebelumnya.
“Saya kesana itu sudah ada penambangan, jadi tidak kok ujug-ujug menambang. Proses perizinan juga panjang, ada jaminan reklamasi pasca tambang,” imbuhnya.
Diperiksa Polda Jateng, Gunretno Sorot Legalitas Tambang di Wilayah Kendeng Tak Penuhi Syarat
Aktivis Kendeng Dilaporkan ke Polda Jateng, Ketum GJL Buka Suara
Selain itu, Didik berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan alam di Pegunungan Kendeng dengan melakukan reklamasi jika nantinya usaha tambang sudah selesai. Langkah ini menurut dia merupakan komitmen atas izin yang telah diberikan pemerintah kepadanya.
“Katanya merusak lingkungan, tapi selama ini saya menambang sesuai aturan. Apa yang saya tambang saya reklamasi saya tanami pohon jati kembali,” pungkasnya.
Mengenai proses hukum Gunretno yang masih berjalan, ia menyerahkan semuanya ke Polda Jateng. Didik berharap ke depan usaha pertambangan yang ia kelola bisa bekerja dengan tenang tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















